Ringkasan Berita:
- Mantan Kepala Gudang PT Cimory, Adi Purwoko, didakwa mengedarkan produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan memalsukan tanggal kedaluwarsa.
- Produk retur dan barang yang seharusnya dimusnahkan diduga dijual kembali setelah tanggal kedaluwarsanya dihapus dan dicetak ulang.
- Polisi menyita puluhan ribu produk makanan dan minuman dari beberapa lokasi di Surabaya.
- Terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan konsumen, perdagangan, dan pangan.
Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Kepala Gudang PT Cimory di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Sidoarjo, Adi Purwoko (36), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan mengedarkan produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan cara memalsukan tanggal kedaluwarsa agar tampak masih layak konsumsi.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rosyid, dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala gudang dengan menjual barang retur serta produk yang seharusnya dimusnahkan sesuai standar operasional perusahaan (SOP).
Menurut jaksa, produk retur maupun barang yang telah melewati masa kedaluwarsa semestinya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan. Namun, ribuan produk tersebut diduga justru dijual kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti yang perkaranya diproses secara terpisah.
Produk yang diperjualbelikan terdiri dari berbagai jenis makanan dan minuman, mulai dari yoghurt berbagai varian, susu, minuman isotonik, hingga teh kemasan. Barang-barang tersebut diduga dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar.
“Produk expired dihapus label tanggalnya lalu dicetak ulang agar terlihat masih layak konsumsi,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk diduga dihapus menggunakan cairan thinner. Setelah itu, tanggal baru dicetak menggunakan printer inkjet sehingga produk tampak masih memiliki masa edar yang panjang.
Dari praktik tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan cukup besar. Yogurt kemasan yang dibeli sekitar Rp700 per kemasan diduga dijual kembali dengan harga Rp3.000 hingga Rp4.000. Sedangkan yogurt stik yang dibeli seharga Rp300 per stik dipasarkan kembali dengan harga Rp1.200 hingga Rp1.700 per stik.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Surabaya.
Lokasi pertama berada di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya III yang diduga digunakan sebagai tempat penghapusan dan pencetakan ulang tanggal kedaluwarsa produk. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ribuan produk yoghurt, mi instan, sosis, hingga berbagai produk bumbu kemasan yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah di kawasan Pagesangan Asri. Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan ribu produk makanan dan minuman yang diduga berasal dari barang retur maupun produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Selain itu, saat menggeledah kamar kos terdakwa di kawasan Pagesangan Timur, petugas kembali menemukan sejumlah karton berisi produk susu dan yoghurt yang telah melewati masa kedaluwarsa dan diduga siap diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, Adi Purwoko didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Pangan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Ramadhan Fajar Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Awalnya penyidik menerapkan Pasal 99 Undang-Undang Pangan terkait penghapusan atau perubahan label pangan. Namun dalam dakwaan, jaksa menggunakan Pasal 90 yang lebih menitikberatkan pada peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Ramadhan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. [uci/beq]






