Surabaya (beritajatim.com) – Penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur, Saiful Rachman, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati), mendapat reaksi dari sang kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif.
Kuasa hukum Saiful Rachman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kliennya. Pihaknya pun menghormati langkah kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap kliennya. ” Kita menghormati proses hukum, penahanan adalah kewenangan Kejaksaan,” ujar Syaiful, Rabu (2/8/2023).
Seperti diketahui, Saiful Rachman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.
BACA JUGA:
Diduga Korupsi 8,2 Miliar, Mantan Kadispendik Jatim Saiful Rachman Digelandang ke Rutan Kejati
“Di penyidik Polda tak ditahan, waktu tahap dua ditahan. Penahanan sesuai KUHAP. Terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Tersangka dibawa Kejari Surabaya karena administrasi ikut Kejari Surabaya dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kejati Jatim,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto kepada beritajatim.com, Rabu (2/8/2023).
Dalam dugaan kasus ini, Saiful diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,2 miliar. Selain Saiful Rachman, seorang kepala sekolah swasta di Jombang, Eny Rhosidah, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:
Penyidik Kejati Jatim Teliti Berkas Perkara Korupsi Rumah Prajurit
Keduanya telah diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (2/8/2023). Kini, baik Saiful Rahman maupun Eny Rhosidah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Saat akan dikonfirmasi, Saiful menolak untuk memberikan komentar dan hanya bungkam sambil digiring petugas menuju mobil tahanan. [uci/suf]






