Sidoarjo (beritajatim.com) – Setelah vonis kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan HA mantan Bupati Probolinggo dari Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas I Surabaya Senon (17/4/2023). HA tersandung dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Mengingat status HA yang telah menjadi narapidana. “HA dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” ucapnya.
Imam menambahkan bahwa putusan kasasi HA yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan.
“Jaksa KPK yang menentukan HA dieksekusi di Lapas Surabaya,” jelasnya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/2-anak-hasan-aminuddin-siap-bertarung-di-pileg-2024-lewat-nasdem/
Lanjut Imam, di Lapas l Surabaya HA akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas.
“Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan. Jika di Lapas Porong, yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” terang Imam.
Dalam kesempatan sama, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menguraikan pihaknya menerima HA dari Jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan.
“Selama di Rutan Medaeng, HA mengajukan banding dan kasasi,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa sedianya HA akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi. “Baru hari ini HA diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya,” sambungnya.
HA ditahan penyidik KPK tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan.
HA mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022, sedangkan jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding pada tanggal 9 Juni 2022. Sambil menunggu putusan banding, HA dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya pada tanggal 14 Juli 2022.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/penahanan-mantan-bupati-probolinggo-hasan-aminudin-dipindahkan-ke-rutan-medaeng-ini-penyebabnya/
Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Jaksa KPK Arif Suhermanto lantas mengajukan kasasi pada Tanggal 2 September 2022. Vonis Mahkamah Agung 30K/PID.SUS/2023 Tanggal 31 Januari 2023 menolak kasasi Jaksa KPK dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 17 April 2023 dan memindahkan HA ke Lapas Kelas I Surabaya. [isa/but]






