Jember (beritajatim.com) – Kendati memungkinkan, namun temuan politik uang sulit ditarik menjadi pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif) yang bisa menganulir hasil pemilihan kepala daerah. Tidak semua tim hukum pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mampu membuat narasi yang meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi.
“Jangankan orang lain. Orang hukum pun butuh waktu untuk mempelajari bagaimana pelanggaran ini dikonstruksikan,” kata Purnomo Satriyo Pringgodidgo, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur 2018-2023, usai acara sosialisasi tentang penyelesaian sengketa dan penangananan pelanggaran pilkada yang digelar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, di Hotel Fortuna Grande, Sabtu (28/9/2024).
Purnomo menyebut, pasangan calon punya pekerjaan rumah besar untuk mengkonstruksi masing-masing pelanggaran sebagai satu kesatuan mekanisme. “Karena menyusun dalil di dunia hukum tidak semudah orang menyusun kalimat SPOK (Subyek Predikat Obyek Keterangan) di tugas kuliah. Ada kata yang harus dipilih, ada struktur yang harus dibentuk, sampai dengan dia merelasikan dengan aturan yang ada,” katanya.
Padahal, peraturan pilkada saat ini membuka banyak ruang unruk mempersoalkan praktik politik uang sebagai pelanggaran. “Dari sisi pengaturannya, ia pakai variabel setiap orang. Ia tidak perlu (harus) pelaksana kampanye, tidak perlu (harus) tim kampanye, tidak perlu (harus) orang yang terkait pasangan calon. Siapapun itu yang melakukan perbuatan yang dilarang terkait money politics, bisa dikenai pidana,” kata Purnomo.
Menurut Purnomo, penerima dan pemberi politik uang sama-sama bisa dijerat pidana. “Variabelnya komplet. Ia juga punya sanksi penbatalan pasangan calon yang punya impact jauh lebih signifikan daripada pemilu,” kata pria yang saat ini bekerja sebagai tenaga ahli madya Kantor Komunikasi Presiden tersebut.
Tantangan terbesarnya, menurut Purnomo, adalah memanifestasikan temuan politik uang tak sekadar perbuatan pidana, namun juga perbuatan yang mempengaruhi perolehan suara. “Kalau pasangan calon bisa memunculkan narasi itu, maka dia akan punya senjata cukup baik di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Bukti formil dan materiil relatif mudah diperoleh karena pelanggaran politik uang banyak terjadi. “Dari 60 putusan pidana yang saya cek, sekitar 10-20 putusan terkait money politics. Ini menunjukkan bahwa semudah itu, banyak buktinya. Tapi mendalilkannya itu yang jadi PR. Percuma kita punya bukti, tapi kita tidak bisa ngomong bahwa ini barang beneran,” kata Purnomo.
Mantan komisioner Bawaslu Jatim dan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya ini menyarankan kepada semua pihak yang hendak beperkara untuk memahami prosedur, menyusun narasi dengan baik, dan mengumpulkan bukti kuat. “Kalau teman-teman hanya pakai satu dari tiga ini, teman-teman akan mengalami kendala dalam pelaksanaannya,” katanya.
Menurut Purnomo, tidak ada alasan untuk tidak bisa melakukannya. “Kalau mau dibilang rumit, iya. Tapi kalau ternyata kerumitan itu, orang lain bisa menjalaninya, seharusnya kita juga bisa dong,” katanya. [wir]







1 Komentar
Kalau ada larangan tapi gak bisa ditindak, mending legalkan atau larangan dihilangkan.