Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menegaskan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tidak terlibat sama sekali kasus dana hibah yang menyeret sejumlah pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024. MAKI menyebut hibah dari Pemprov sudah sesuai mekanisme.
“Saya kira Khofifah tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi dana hibah. Saya sangat menyayangkan adanya framing-framing jahat soal Khofifah terlibat atau tersangka korupsi dana hibah,” kata Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, Kamis (26/6/2025).
Heru mengatakan, dana hibah dicairkan melalui mekanisme yang ketat dan ada naskah perjanjian yang harus ditandatangani oleh calon penerima hibah.
“Bahkan, kita tahu kalau uangnya cair itu langsung dari penerima. Maka dari itu kita tahu adanya oknum-oknum nakal yang bermain di kasus dana hibah ini, termasuk para legislatif yang memang diketahui melakukan ijon atau jual beli di awal,” jelasnya.
Heru menegaskan, Khofifah dipanggil KPK dalam ranah sebagai saksi. Pihaknya berharap tidak ada oknum yang menggunakan framing jahat untuk menjatuhkan kredibilitas Khofifah.
“Bahkan, MAKI Jatim juga siap mendampingi Khofifah. Saya kira Khofifah baik-baik saja dan tidak terlibat apapun soal korupsi dana hibah,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK hendak memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Jumat (20/6/2025) sebagai saksi terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Khofifah hendak dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DPRD Jatim yang menyeret 21 nama sebagai tersangka.
Namun, Khofifah berhalangan hadir karena jauh hari telah mengajukan cuti ke Kemendagri untuk berangkat ke Beijing, Cina pada 20-22 Juni 2025. Khofifah ke Cina untuk menghadiri wisuda putranya Jalaluddin Mannagalli Parawansa di Universitas Peking Cina.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut Khofifah memang telah menyampaikan permintaan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Budi mengatakan, surat permintaan penjadwalan ulang itu telah disampaikan Khofifah sejak 18 Juni.
“Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini (Jumat 20 Juni 2025),” sebut Budi.
Budi mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Khofifah pekan depan.
“Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” kata Budi. [tok/beq]







14 Komentar
Masuk akal, masih ada yang sakit buntut kekalahan pilgub
Jdi corong penguasa .
Spetiny MAKI sdh betalih fungsi jg ?????
MAKI Jatim rasa Pengacara…
MAKI beralih profesi jadi buzerr
Mana mungkin Gubenur tidak terlibat Korupsi Dana Hibah. Terus siapa yang tdd kok bisa cair dan tsb
Mungkin MAKI lagi lupa diri
Kata orang jawa MAKI disii kerso.Maki mendahului kepandaiany gusti Allah.tau lebih dulusebelum.terjadi. hebat ya
MAKI?
Wah sekarang MAKI SDH msk angin apa kapasitas anda bahwa Khofifah TDK terlibat korupsi terus Bank Jatim kebobolan 500 M lebih anda kok mingkem ada apa ini
Seng nggenah
Biasa sek bolo…. Y aman
Biarkan di pengadilan nanti dibuka bukti 2nya. Kalau memang ngak bersalah tenang tenag aja.
Mosok, tenan yee!
Belum juga di periksa sudah bilang gak terlibat…sok tau