Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii memberikan tanggapan terkait temuan menu basi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 13 Surabaya.
Menu MBG yang basi itu ditemukan Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur (Jatim) saat melaksanakan sidak di SMP Negeri 13 Surabaya, pada hari Selasa (25/2) kemarin. Menu yang basi tersebut, terdapat di bagian menu buah dan sayur.
Menanggapi hal itu, Imam Syafii mengatakan akan melakukan investigasi terkait pelaksanaan MBG, yang sudah berjalan di sekolah-sekolah Surabaya selama ini.
“Kami (DPRD) belum mendengar, itu kan trial ya. Nanti kita investigasi,” kata Imam Syafii ditemui Rabu (26/2).
Politikus dari Partai Nasdem itu juga menyarankan agar sekolah atau lembaga pelaksana memeriksa menu MBG sebelum diberikan kepada siswa, hal ini untuk mencegah pemberian makanan basi.
“Dan semestinya kalau (MBG) itu basi ya jangan diberikan (ke anak-anak),” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI perwakilan Jatim, Ahmad Azmi, menyebutkan menu MBG basi itu ditemukan di SMPN 13 Surabaya, dengan beberapa siswa mengeluhkan rasa masam pada buah yang mereka terima.
“Tidak seluruh buah yang dibagikan ke siswa (basi). Beberapa siswa satu kelas itu sekitar 5 sampai 7,” kata Azmi, Rabu (26/02/2025).
Selain buah, sejumlah anak-anak juga mengaku kepada Azmi pernah mendapatkan menu sayur dalam kondisi basi. Atas kondisi ini, Azmi menyayangkan karena seharusnya MBG merupakan program yang diharapkan bisa membuat anak-anak mendapatkan makan yang layak dan bergizi.
“Kami bertanya kepada anak-anak, apakah pernah mengonsumsi dari program MBG ini makanan yang basi. Mereka menjawab pernah. Program MBG itu kan sebenarnya program yang sifatnya treatment (perawatan) ya, mentreatment siswa yang sebelumnya tidak bergizi menjadi bergizi, kira-kira begitu,” tuturnya.
Oleh karena itu, Azmi mempertanyakan, terkait tolak ukur dari keberhasilan program pemerintah pusat tersebut. Sebab, Badan Gizi Nasional (BGN) juga belum pernah menginformasikannya. Padahal, Dalam konteks pemberian pelayanan di Undang-Undang 25 tahun 2009 kan disebutkan, salah satu komitmen standar pelayanan itu terkait dengan evaluasi kinerja.
“Kami bertanya apakah ada instrumen evaluasi terkait dengan tolok ukur keberhasilan program (MBG) tersebut. Mereka tidak punya, itu dalam konteks BGN ya,” pungkas dia. [ram/ian]






