Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus makam dibongkar di Bojonegoro terjadi di Makam Boto Putih, Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, pada Rabu (25/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, namun pelaku berhasil kabur setelah dipergoki warga.
Upaya pembongkaran makam di Bojonegoro ini menyasar makam milik DAR, seorang perempuan warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, yang baru dimakamkan pada Kamis Pon (12/3/2026).
Kapolsek Dander, Iptu Warsito, membenarkan adanya kejadian pembongkaran makam tersebut. Ia menyebut pelaku sempat melakukan penggalian sebelum akhirnya melarikan diri.
“Patok atau kayu nisan dicabut dari makam atas nama DAR,” ujar Iptu Warsito saat dikonfirmasi.
Peristiwa makam dibongkar di Bojonegoro ini pertama kali diketahui oleh warga bernama Orick Wijayanto yang melintas di area pemakaman. Saat itu, ia melihat aktivitas mencurigakan seperti seseorang tengah menggali makam.
Ketika saksi menyorotkan senter, pelaku langsung menghentikan aksinya dan kabur dari lokasi. Setelah diperiksa, ditemukan satu makam yang sudah dalam kondisi tergali.
“Setelah dicek, benar ada satu makam yang baru saja digali. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Dander,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia pada Kamis siang setelah waktu zuhur dan dimakamkan sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama.
Kasus pembongkaran makam di Bojonegoro ini masih dalam penyelidikan. Polisi mendalami motif pelaku yang hingga kini belum diketahui secara pasti.
Namun, dugaan sementara mengarah pada praktik ilmu tertentu yang mempercayai jenazah dengan waktu kematian tertentu memiliki kekuatan supranatural.
Dalam kepercayaan tersebut, makam biasanya dijaga selama 40 hari untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan. Namun, makam korban diketahui tidak dalam penjagaan sejak awal pemakaman.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan terus memburu pelaku pembongkaran makam di Bojonegoro ini.
Kapolsek Dander juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk mengaktifkan kembali siskamling atau pos keamanan lingkungan guna mencegah kejadian serupa terulang. [lus/beq]






