Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Ketiga mahasiswa tersebut, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani, menggugat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tata cara Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota legislatif.
Dalam pasal tersebut, anggota legislatif yang terpilih dapat dilakukan PAW dengan beberapa alasan, termasuk pengunduran diri. Namun, frasa dalam pasal tersebut dinilai kurang jelas, sehingga ketiga mahasiswa ini mengajukan gugatan ke MK.
Adam Imam Hamdana menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena banyaknya anggota legislatif yang terpilih kemudian mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Adam mencontohkan mundurnya anggota DPR RI dari Dapil VI Jatim, Sri Rahayu, yang berasal dari PDIP.
Seharusnya penggantinya adalah Arteria Dahlan, namun advokat tersebut juga mundur, sehingga kursi diberikan kepada Romy Sukarno. “Menurut kami kejadian ini tidak fair, mereka yang tidak dipilih masyarakat bisa duduk di kursi legislatif, tentunya ini kerugian bagi konstituen,” ujarnya, Selasa (25/03/2025).
Selain itu, banyak anggota legislatif yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada. Adam mencontohkan mundurnya Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, setelah dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung. Dari hasil pendataan, terdapat 19 anggota DPR RI yang juga mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada.
“Ini juga tidak fair, seakan-akan Pemilu dijadikan ajang tes ombak perolehan suara dan tentunya merugikan konstituen juga,” tuturnya.
Ketiga mahasiswa ini mulai melakukan diskusi terkait UU Pemilu dan menemukan celah pada Pasal 426 ayat (1) huruf b yang memungkinkan anggota legislatif mundur dengan alasan yang tidak jelas. Dibantu oleh seorang dosen, mereka mulai menyiapkan gugatan ke MK dan resmi mendaftarkan gugatan pada Rabu (4/12/2024).
Sidang pendahuluan dilakukan secara daring pada 20 Desember 2024, dilanjutkan dengan sidang perbaikan pada 31 Desember 2024. Sidang putusan sendiri baru dilakukan pada Jumat (21/03/2025). “Jedanya cukup panjang karena ada gugatan Pilkada juga di MK sehingga putusan baru dibacakan hari Jumat lalu,” tambahnya.
Dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mundur.
MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sesuai dengan frasa tambahan dalam amar putusan.
“MK memutuskan pengunduran diri boleh dilakukan dengan alasan karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum,” terang Adam.
Bagi ketiga mahasiswa tersebut, pengajuan gugatan ke MK ini merupakan pengalaman pertama mereka. Setelah putusan ini, mereka berencana membantu mahasiswa lain yang juga ingin mengajukan gugatan ke MK.
Salah satu yang sedang dipersiapkan adalah gugatan terhadap UU BUMN. “Kita akan membantu teman lain yang juga akan mengajukan gugatan ke MK, ini masih persiapan,” pungkasnya. [nm/ted]






