Malang (beritajatim.com) – Mahasiswa dari dua perguruan tinggi terbaik di Kota Malang, yaitu Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Brawijaya (UB), bisa lulus tanpa harus menulis skripsi. Bahkan konsep ini di UM sudah bukan hal baru. Untuk UB kebijakan dari Nadiem Makarim akan segera disesuaikan.
Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono menyebut kebijakan terbaru Kemendikbud Ristek mahasiswa lulus tanpa skripsi bukan hal baru bagi UM. Mahasiswa yang berprestasi dalam berbagai ajang yang diakui nasional maupun internasional bisa jadi modal lulus tanpa skripsi.
“Seperti tahun lalu ada mahasiswa juara lomba mobil hemat energi, saat juara level nasional, itu lebih dari skripsi, kenapa tidak kita akui saja. Termasuk dua mahasiswa UM yang juara pada ajang Sea Games 2023 cabang Gulat prestasi dia diakui sudah selevel skripsi,” ujar Rektor UM kepada awak media pada Jumat (1/9/2023).
UM sudah lama mengeluarkan kebijakan untuk mahasiswanya tidak harus mengerjakan skripsi. Hal tersebut disebut sebagai rekognisi atau ekuivalen, sehingga para juara lomba karya ilmiah tingkat nasional bisa disetarakan dengan skripsi.
“Demikian pula mahasiswa yang bisa nulis di jurnal terakreditasi sinta 2, 3 itu dianggap setara dengan skripsi,” lanjut Hariyono.
BACA JUGA:
Soal Penghapusan Skripsi, Unair Sambut Baik dan Siapkan Skema Baru
Kebijakan yang ada hanya berlaku untuk jenjang S1 di seluruh fakultas dan termasuk vokasi. “Di vokasi pun kalau dia memiliki produk usaha ataupun hasil-hasil kerja konkret itu kenapa tidak dinilai setara dengan skripsi,” bebernya,
Pada kesempatan terpisah, Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof. Imam Santoso menyebut bahwa beberapa tahun terakhir, UB sudah menerapkan kebijakan tugas akhir yang diserahkan kepada fakultas. Ada fakultas yang menerapkan rekognisi terhadap prestasi mahasiswa, kompetisi ilmiah, magang, dan karya kewirausahaan.
“Penyelesaian tugas akhir dari pilihan bentuk yang sudah ditentukan oleh sejumlah fakultas diimplementasikan sesuai dengan program studinya. Ini ditujukan pada pencapaian kompetensi lulusan program studi,” ujar Prof Imam.
BACA JUGA:
Deklarasi PKKMB Unair Tolak Politik Uang di Pemilu 2024
UB juga akan segera menyesuaikan dengan arahan Menteri dalam Permendikbud Ristek No.53/2023, bahwa program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir atau bahkan tidak wajib. Wakil Rektor segera melakukan pembahasan bersama fakultas dan prodi berkaitan dengan implementasi regulasi tersebut.
“Dia juga menyampaikan bahwa penerapan kurikulum berbasis prototipe, proyek atau lainnya akan segera dirancang agar relevan dengan regulasi yang ada. Penerapannya dilakukan setelah program studi menyempurnakan rancangan kurikulum yang memungkinkan pemilihan beragam tugas akhir. Termasuk tanpa tugas akhir sesuai peraturan menteri tersebut. Paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan,” ungkap Prof Imam. [dan/suf]






