Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap mahasiswa yang menjual pacar lewat aplikasi, Sabtu (24/06/2023). Tersangka menjual pacarnya dengan harga Rp 500 ribu untuk sekali main dalam bisnis prostitusi online.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, tersangka berinisial PH (19) dan berasal dari Bekasi. Ia menjual pacarnya dari hotel ke hotel bintang 3 di Surabaya.
“Tersangka kami amankan di Hotel Lifestyles Jalan Sumatera saat transaksi dengan pria hidung belang,” ujar AKP Arief Ryzki di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/06/2023).
PH yang tertangkap basah oleh pihak kepolisian hanya bisa pasrah. Ia lantas digelandang bersama pacarnya UA (19) ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan PH, ia mendapatkan upah dari Rp50 ribu-Rp100 ribu untuk satu tamu. Dalam sehari, UA bisa melayani hingga 5 pria.
“Dijual lewat aplikasi dengan nama Amelia. Keduanya masih berkuliah,” imbuh Arief.
Arief menceritakan jika PH sengaja memesan dua kamar hotel. Satu digunakan untuk UA melayani pria hidung belang, dan satu kamar digunakan PH beristirahat. Saat ada tamu untuk dilayani, UA akan mengarahkan tamu ke kamar hotel untuk eksekusi. Sementara, PH mengawasi dari kamar yang berhadapan.
BACA JUGA:
Reddoorz Investigasi Dugaan Prostitusi Online di Griya Cempaka Tlogomas
Dalam kasus ini, petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita 1 buah Handphone, 4 buah kondom, 1 kondom bekas, dan dua buah kartu akses hotel lifestyles Jalan Sumatera. Sementara, UA telah dipulangkan oleh pihak kepolisian karena dianggap sebagai korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Atau (2) UURI no.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun. [ang/but]






