Jember (beritajatim.com) – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) mendukung Kejaksaan Negeri menangani dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan serius.
Hal ini disampaikan Zulfa Maulana Yusuf, aktivis Semmi, usai melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ikhwan Efendi, di kantor kejaksaan, Senin (23/6/2025). Audiensi antara enam pengurus Semmi dengan Ikhwan berjalan tertutup dan wartawan tidak diperkenankan meliput.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jember yang memberikan kesempatan audiensi. Tapi kami sedikit menyayangkan audiensi itu tertutup,” kata Zulfa.
Dalam kesempatan itu, Zulfa dan kawan-kawan sempat menanyakan pengawalan pelaksanaan APBD Kabupaten Jember. “Harapan kami Kejaksaan Negeri Jember bisa melakukan pengawasan yang ketat mengenai pengeluaran anggaran pendapatan itu,” katanya.
Semmi juga berharap bisa bersinergi dengan aparat kejaksaan untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran daerah. Dengan demikian anggaran daerah bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan yang lebih baik, dan bisa difokuskan untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat Jember.
Lebih jauh Zulfa menanyakan pengusutan kasus dugaan korupsi dana penggelembungan dana makanan dan minuman dalam sosialisasi peraturan daerah (sosperda). “Kejaksaan menyampaikan bahwa laporan tersebut masih diproses. Namun kejaksaan masih belum bisa menyampaikan soal status terangka,” katanya.
“Kepala Kejaksaan juga menyampaikan tidak ingin adanya campur tangan dari pihak-pihak lain yang akan memperkeruh situasi. Kepala Kejaksaan siap menggandeng dan bersinergi dengan mahasiswa dan masyarakat untuk menjadikan Jember yang lebih baik,” kata Zulfa.
Sementara itu, diwawancarai terpisah, Ikhwan Efendi membenarkan jika para aktivis Semmi meminta ketegasan pihaknya dalam menangani kasus dugaan korupsi dana sosperda yang dilaporkan masyarakat.
“Mereka menyatakan telah membaca media bahwa ada inisial seseorang. Sudah kami konfirmasi bahwa kami belum mempublikasikan apapun terkait penanganan kasus tersebut, karena belum bisa dipublikasi,” kata Ikhwan. Kasus sosperda itu masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. [wir]






