Ringkasan Berita
- Pemkab Magetan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025, menjadi yang ke-12 secara berturut-turut.
- Di balik capaian tersebut, BPK masih menemukan sedikitnya 10 persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Temuan meliputi pengelolaan pajak dan retribusi, belanja hibah, proyek fisik, hingga pengelolaan aset tetap daerah.
- Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK demi meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2014.
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah, BPK masih menemukan sedikitnya 10 persoalan yang harus menjadi perhatian Pemkab Magetan dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Rabu (17/6/2026).
Nanik menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Magetan Tahun 2025 telah diserahkan pada 29 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK kembali memberikan opini WTP karena laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Namun demikian, auditor negara masih mencatat sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan pertama berkaitan dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan yang dinilai belum mengatur beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).
Selain itu, pengelolaan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah juga dinilai belum memadai. Padahal, kedua sektor tersebut merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada sisi belanja daerah, BPK menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa, serta kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui belanja barang dan jasa maupun belanja hibah.
Auditor juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai masih belum memadai.
Di sektor pembangunan fisik, BPK mencatat realisasi pembayaran belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.
Permasalahan lain yang masih menjadi sorotan adalah pengelolaan aset tetap daerah yang dinilai belum memadai.
“Terhadap temuan tersebut, menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan,” kata Nanik dalam nota pengantarnya.
Di sisi lain, kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan sepanjang 2025 menunjukkan hasil yang positif. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,07 triliun atau 102,52 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp2,04 triliun atau 96,02 persen dari total anggaran.
Dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemkab Magetan membukukan surplus anggaran sebesar Rp26,13 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp135,82 miliar.
Meski demikian, deretan temuan yang disampaikan BPK menunjukkan bahwa raihan opini WTP tidak serta-merta mencerminkan tidak adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Catatan terkait pengelolaan pajak dan retribusi, belanja hibah, proyek fisik, hingga aset daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan agar tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [fiq/beq]






