Surabaya (beritajatim.com) – Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian status Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pihak pengadilan menegaskan hanya menjalankan keputusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut, bukan mengusulkan pengangkatan kembali.
Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyampaikan bahwa pihaknya sebatas menerima dan melaksanakan keputusan yang dikeluarkan MA. “Dan perlu dicatat bahwa kami tidak pernah mengusulkan pengangkatan ini,” ujarnya.
Dengan demikian, tanggung jawab penuh mengenai pengangkatan kembali Itong berada pada Mahkamah Agung selaku institusi yang menerbitkan SK.
Itong Isnaini Hidayat sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2025. Pemberhentian itu berlaku surut sejak 30 November 2023, meski surat keputusan baru terbit pada 2 Juni 2025.
Sementara itu, SK pemberhentian sementara Itong sebagai ASN dikeluarkan Mahkamah Agung pada 1 Februari 2022. Namun, pada 7 Agustus 2025 lalu, status Itong dikembalikan lagi sebagai ASN, tetapi bukan lagi sebagai hakim. “Bukan sebagai hakim, namun ke bagian kepanitraan tepatnya ke analisis perkara,” kata Pujiono.
Selama masa pemberhentian sementara sejak 2022 hingga keluarnya SK baru, Itong tidak menerima gaji maupun fasilitas ASN karena statusnya menggantung. Dengan adanya SK terbaru ini, muncul pertanyaan soal hak-hak keuangan yang sebelumnya tertunggak. “Jika yang bersangkutan aktif kembali, soal gaji dan tunjangan akan diajukan kembali ke Mahkamah Agung,” tambah Pujiono.
Kebijakan ini memicu kritik tajam dari publik. Pengangkatan kembali eks terpidana korupsi sebagai ASN dinilai berpotensi merusak konsistensi penegakan integritas di lembaga peradilan. Catatan menunjukkan kebijakan MA dalam kasus serupa tidak selalu sama. Ada hakim yang dicabut seluruh statusnya, baik sebagai hakim maupun ASN, sementara dalam kasus Itong, status ASN justru dipulihkan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan preseden buruk bagi reformasi peradilan di Indonesia. Publik juga mempertanyakan, apakah tiga hakim lain yang terseret kasus suap di Surabaya akan mendapat perlakuan serupa.
Kasus Itong sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2022. Ia terbukti menerima suap dari advokat terkait pengurusan perkara, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Meski demikian, Mahkamah Agung menerbitkan SK Sekretaris MA RI Nomor 15454 tentang penetapan jabatan pelaksana. Dengan SK tersebut, Itong diangkat kembali sebagai ASN di PN Surabaya dengan jabatan klarak analis perkara peradilan. [uci/beq]






