Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada simpanan rupiah di bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan simpanan valuta asing di bank umum.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang diadakan pada Senin, 30 September 2024.
Saat ini, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum berada di angka 4,25%, sementara di BPR sebesar 6,75%. Adapun TBP untuk simpanan valas di bank umum ditetapkan sebesar 2,25%. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Alasan Penetapan TBP
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, keputusan mempertahankan TBP ini dilakukan untuk memberi ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan menyesuaikan suku bunga.
“Meski ekonomi global menunjukkan pertumbuhan yang bervariasi pada tahun 2024, masih ada risiko yang perlu diantisipasi, seperti penurunan aktivitas manufaktur, konflik geopolitik, dan transisi pemerintahan di berbagai negara,” ungkap Purbaya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ekonomi domestik Indonesia terus menunjukkan kinerja yang baik. Ini tercermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen yang berada di zona optimis di angka 112,4, serta tren penjualan riil yang tumbuh 5,8% secara year-on-year pada Agustus 2024.
Neraca perdagangan Indonesia juga mencatat surplus sebesar USD 2,9 miliar, memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan ekonomi eksternal.
Kinerja Perbankan yang Meningkat
Sektor perbankan domestik menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada Agustus 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40% secara tahunan, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 7,01%. Sektor korporasi menjadi pendorong utama pertumbuhan ini, dengan pertumbuhan kredit dan DPK masing-masing sebesar 14,50% dan 15,14% secara tahunan.
Permodalan perbankan juga tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (KPMM) yang berada di angka 26,48% pada Agustus 2024. Selain itu, likuiditas perbankan masih terjaga dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposits (AL/NCD) sebesar 112,91% dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) di angka 25,37%.
Perlindungan Dana Nasabah
LPS terus memastikan bahwa dana nasabah terlindungi sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data Agustus 2024, sebanyak 99,27% dari total rekening di bank umum dan 99,78% di BPR telah terjamin seluruh simpanannya, yang masing-masing mencakup 592,42 juta rekening dan 15,81 juta rekening.
Selain itu, LPS mencatat adanya kenaikan Suku Bunga Simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah sebesar 17 basis poin menjadi 3,58% dibandingkan periode Mei 2024. Sementara itu, SBP untuk simpanan valas naik 2 basis poin ke level 2,14%. Kondisi ini dipengaruhi oleh peningkatan likuiditas dan ekspansi kredit yang cukup tinggi di sektor perbankan.
Imbauan Transparansi
Sebagai penutup, Purbaya mengingatkan agar bank transparan dalam menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan kepada nasabah.
“Bank harus menempatkan informasi TBP di lokasi yang mudah diakses oleh nasabah, baik melalui media informasi maupun saluran komunikasi lainnya,” ujar Purbaya.
Ia juga mengimbau agar bank memperhatikan ketentuan TBP dalam rangka menghimpun dana untuk memperkuat kepercayaan nasabah deposan. (ted)






