Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat, melaporkan bahwa hingga akhir September 2024, LPS telah menjamin simpanan pada 99,94 persen rekening nasabah bank umum di Indonesia, yang mencakup 592.944.178 rekening.
Untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), LPS menjamin 99,98 persen dari total rekening, atau setara 15.769.377 rekening.
“Di Provinsi Jawa Timur, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh oleh LPS mencapai 99,95 persen, dengan total 70.971.521 rekening. Sementara itu, untuk nasabah BPR/BPRS di Jawa Timur, LPS menjamin 99,98 persen atau setara dengan 2.652.168 rekening,” kata Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II, Bambang S. Hidayat dalam Temu Media 2024 di Resto Arunaya Jalan Bengawan Surabaya, Rabu (6/11/2024).
Evaluasi Berkala Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)
LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Pada periode penetapan reguler melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Akhir September yang berlaku pada 1 Oktober 2024 – 31 Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
LPS terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain meliputi:
(i) monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%;
(ii) evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global;
(iii) koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional;
(iv) percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah;
(v) sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan,
(vi) sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta
(vii) persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM. (ted)






