Tulungagung (beritajatim.com) – Logo Pemkab Tulungagung tercatut dalam baliho sosialisasi Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) di Pilkada 2024. Logo tersebut terpasang dalam baliho Bapaslon Budi Setijahadi-Susilowati.
Baliho itu tersebar di beberapa titik. Pencantuman logo Pemkab ini menjadi polemik. Karena hal ini berkaitan dengan netralitas ASN yang telah diatur dalam UU Pemilu.
Komisioner KPU Tulungagung Mohammad Syafiq Ansori mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Bapaslon tersebut terkait dengan pencantuman logo Pemkab. Hasilnya Bapaslon ini tidak mengetahui perihal pemasangan baliho tersebut. Diduga kuat pemasangan baliho ini dilakukan oleh partai pengusung maupun relawan.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Bapaslon tersebut, mereka masih akan berkoordinasi dengan partai pengusung karena tidak mengetahui perihal pemasangan Baliho dan pencantuman logo Pemkab di baliho tersebut,” ujarnya.
Secara peraturan sebenarnya pencantuman logo Pemkab tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran. Karena Bapaslon ini belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Selain itu saat ini juga belum masuk tahapan kampanye.
Namun Bawaslu melakukan upaya tindakan pencegahan pelanggaran dengan melakukan koordinasi dengan Bapaslon tersebut. “Dengan koordinasi ini kita melakukan upaya tindakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” tuturnya.
Bawaslu juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Pemkab terkait permasalahan ini. Konfirmasi kepada PKB selaku partai pegusung juga akan dilakukan.
Mereka bakal meminta keterangan dan membahas permasalahan ini lebih detail. “Kita akan berkoordinasi dan melakukan klarifikasi ke partai juga,” pungkasnya. [nm/suf]






