Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mulai menerapkan pemberlakuan tarif foto dan video di area komplek Balai Pemuda. Besarannya yakni, Rp500 ribu per 3 jam. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum dan Gedung Seni Balai Budaya Kota Surabaya, Saidatul Ma’munah menyatakan kebijakan tersebut hanya diberlakukan kepada 3 kelompok komersial. Yakni, keperluan foto prewedding, produk, dan album kenangan.
“Sudah berlaku per 1 Januari 2024. Diberlakukan untuk warga yang ingin foto prewedding, foto produk, dan foto album kenangan,” ujar dia, Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, lanjut Saidatul, bagi masyarakat umum yang ingin mengabadikan kegiatan di lokasi digratiskan. Tidak ada pungutan biaya selain 3 kelompok komersial tersebut.
“Sedangkan pengunjung yang ingin mengekspresikan diri ataupun berswafoto di komplek Balai Pemuda kita gratiskan. Tidak ada pungutan retribusi,” kata dia.
Kebijakan ini mulai diterapkan dikarenakan pemkot ingin menambah pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak pariwisata. Selain itu, juga meringankan beban pemkot dalam merawat bangunan cagar budaya.[asg/aje]






