Jember (beritajatim.com) – Satib, legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Kabupaten Jember dan Lumajang, mendorong penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaam (corporate social responsibility atau CSR) untuk mengatasi kemiskinan.
“Semua perusahaan yang berbadan hukum, hukumnya wajib untuk menjalankan undang-undang dan perda di Jawa Timur tentang CSR. Aturannya jelas. Tinggal kita pemerintah tidak bosan-bosannya memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada perusahaan. Bahkan bila perlu ada pengawasan tertentu,” kata Satib, Kamis (27/3/2025).
Pengusaha setidaknya harus mengeluarkan dua hingga empat persen biaya perusahaan untuk kepentingan masyarakat. “Inilah salah satu cara kita untuk membantu pemerintah, sehingga tingkat kemiskinan khususnya ekstrem bisa kita minimalisir. Bahkan yang miskin seperti ukuran biasanya itu juga bisa kita tingkatkan menjadi sejahtera,” kata Satib.
Komisi D dalam setiap sosialisasi soal penanganan limbah senantiasa mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan Perda CSR.
Satib menyadari butuh waktu bagi masyarakat untuk membiasakan untuk mengeluarkan dana bagi penanganan kemiskinan. “Kalau tidak dipaksa, sulit untuk bisa menjalankan secara sukarela. Salah satu cara memaksanya ya lewat peraturan yang ada, baik undang-undang maupun perda,” katanya.
Sebagai pengusaha agen gas elpiji, Satib rutin mengeluarkan bantuan beras setiap tahun kepada warga yang tinggal di sekitar pangkalan penjualan miliknya. Dengan luas cakupan yang sama, dia terbiasa menggelontorkan lima ribu kantong beras melalui sistem kupon.
Namun tahun ini ada yang berbeda. Jumlah warga yang menukarkan kupon berkurang. “Sekarang menjadi tiga ribu kupon. Ini berarti ada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Satib. [wir]






