Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan menanggapi persoalan yang melibatkan koperasi MSI di Kabupaten Magetan. Tabungan ribuan nasabah yang sudah jatuh tempo, tak kunjung cair.
Kapolres Magetan, AKBP Eric Bangun Prakasa, menyatakan bahwa saat ini telah didirikan sembilan posko pengaduan di beberapa kecamatan untuk menampung keluhan masyarakat yang menjadi nasabah koperasi tersebut.
“Masalah koperasi MSI yang ada di Kabupaten Magetan ini saat ini Polres Magetan langsung bergerak cepat untuk bisa membuat posko pengaduan yang sekarang sudah ada di 9 titik di kecamatan-kecamatan yang memang ada nasabah dari koperasi MSI ini. Kami ingin mengidentifikasi permasalahan yang ada, membuat konstruksi hukumnya, apa yang terjadi dan bagaimana keluhan daripada masyarakat,” ungkap AKBP Erik Bangun Prakasa.
Adapun lokasi posko pengaduan tersebut tersebar di Nguntoronadi (2 titik), Karas, Maospati, Magetan, dan Plaosan serta di wilayah Madiun. Posko ini diinisiasi langsung oleh Polres Magetan agar komunikasi antara masyarakat dengan pihak berwajib tetap terbuka dan tidak terputus, khususnya bagi mereka yang merasa dirugikan terkait simpanan di koperasi MSI.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Magetan serta menghadirkan auditor independen untuk melakukan audit secara profesional.
“Dan harapan kami ini segera kita bisa data-kan, kemudian nanti kita mengundang auditor untuk melaksanakan audit secara profesional menggunakan auditor yang independen supaya kita bisa tahu betul berapa kerugian yang ada dan bagaimana proses penyelesaian yang terbaik bagi masyarakat yang merasa diduduki itu,” jelasnya.
Hingga saat ini, Polres Magetan mencatat sudah ada sekitar 3.000 nasabah yang melapor ke posko pengaduan. Namun, berdasarkan perkiraan, total nasabah koperasi MSI mencapai sekitar 16.000 orang. Tidak hanya dari Magetan, nasabah juga berasal dari beberapa daerah.
Oleh karena itu, Kapolres menegaskan bahwa proses pendataan dan penerimaan laporan masyarakat akan dilakukan dalam waktu yang cukup panjang untuk memastikan semua korban terdata.
“Untuk nasabah yang melapor, data di kami 3.000 nasabah yang menjadi nasabah daripada koperasi MS ini dan ini kita bertindak cepat ya dari Polres membuat posko-posko pengaduan itu inisiatif kami dari Polres Magetan Kami ingin mendata supaya tidak ada masyarakat yang terlewat dan kita mengundang masyarakat masyarakat yang memang ingin menyampaikan permasalahan terkait keberadaan koperasi MSI ini ke posko-posko pengaduan kita,” terang Kapolres.
Langkah cepat yang diambil Polres Magetan ini diharapkan dapat menjadi solusi awal untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada para nasabah yang dirugikan. [fiq/aje]






