Magetan (beritajatim.com) — Sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan dipastikan tetap menjalankan Work From Office (WFO) dan tidak menerapkan Work From Home (WFH) menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Magetan Nomor 000.8/70/403.032/2026.
Kebijakan ini menegaskan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib tetap beroperasi penuh di kantor guna menjamin layanan publik tetap berjalan optimal.
Dalam edaran tersebut, layanan yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat menjadi prioritas untuk tetap WFO. Di antaranya adalah sektor kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.
“Secara rinci, perangkat daerah yang tidak menerapkan WFH meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tulis Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti dalam edaran, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, layanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), juga tetap beroperasi secara langsung. Begitu pula sektor kesehatan di bawah Dinas Kesehatan, termasuk rumah sakit daerah, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan.
Sektor pendidikan juga masuk dalam kategori layanan yang tetap berjalan normal di kantor maupun satuan pendidikan, mencakup PAUD, TK, SD, hingga SMP/sederajat di bawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
Tak hanya itu, layanan pendapatan daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta layanan kebersihan dan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP), juga tetap melaksanakan tugas secara WFO.
Pemerintah daerah menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan yang mudah diakses, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Sementara itu, kebijakan WFH hanya diberlakukan secara terbatas bagi perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan publik, dengan porsi maksimal 50 persen pegawai dan dilaksanakan setiap hari Jumat.
Pemkab Magetan memastikan pengawasan ketat dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah guna menjaga kualitas layanan tetap optimal meski kebijakan fleksibilitas kerja mulai diterapkan. [fiq/suf]






