Sumenep (beritajatim.com) – Oknum anggota PPK Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep dilaporkan ke Bawaslu setempat dengan dugaan jual beli suara. Laporan tersebut dilakukan oleh Ach. Suhaimi, caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan Madura asal Partai Demokrat.
Dugaan jual beli suara itu terungkap ketika pelapor (Ach. Suhaimi: red) pada November 2023 bertemu dengan oknum anggota PPK tersebut. Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan menawarkan jasa jual beli suara.
“Dia bahkan menyebut salah satu komisioner KPU Sumenep juga menjadi bagian dari rangkaian jual beli suara,” ujarnya.
Ia menuturkan, oknum anggota PPK itu mengatakan, berapa suara yang saya mau, dengan harga yang sudah ditentukan. “Bahasanya, kalau mengacu pada Pemilu 2019, harganya berkisar Rp 25 ribu per suara. Tapi biar Bawaslu lah yang memproses dan menelusuri soal angka ini,” ujarnya.
Ia menyerahkan pada Bawaslu untuk menindaklanjuti laporannya. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya mempunyai bukti dugaan jual beli suara itu. ‘
“Chatt dari yang bersangkutan masih tersimpan di HP saya. Saya siap untuk diaudit forensik. Akan saya serahkan HP saya,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi menerangkan bahwa Bawaslu memang telah menerima laporan dari salah satu caleg Partai Demokrat. Ada dua materi laporan yang disampaikan, yakni selisih suara dan dugaan jual beli suara.
“Bawaslu masih melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Tahap berikutnya, kami akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi,” paparnya. [tem/aje]






