Pasuruan (beritajatim.com) – Sudah satu tahun lamanya laporan kasus penipuan trading masuk ke Polres Pasuruan. Namun pelapor yang bernama Nurul (33) warga Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ini masih belum menemui titik terang.
Nurul pun menanyakan proses tindakan yang telah dilakukan Polres Pasuruan. Dia mengaku telah melaporkan kasus trading ini sejak bulan Mei 2022 lalu.
“Kami berharap agar pihak kepolisian bisa mengungkap kasus ini dan pelakunya segera ditangkap. Karena uang modal saya sebesar Rp 30 juta dibawa lari,” ucap Nurul.
Nurul menjelaskan awal mula dirinya memasukkan modal trading tersebut pada bulan Oktober 2021 lalu. Kemudian ada salah satu rekannya berinisial NH yang mengajak join untuk mengikuti trading dan dijanjikan keuntungan yang sangat besar.
Namun NH yang tak pandai merangkai kata kemudian mengajak temannya yang berinisial FR untuk berpresentasi. Diketahui FR sendiri merupakan warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Saat itu FR datang ke rumah bawa mobil, dengan penampilannya itu jadi saya sangat percaya dan FR juga jadi pegawai di salah satu bank ternama. Kami juga ditunjukkan table profit yang nantinya akan diperoleh, tergantung besaran modal yang masuk,” tambah Nurul.
Dari sinilah akhirnya Nurul dan beberapa teman-temannya ikut bergabung pada investasi trading dengan memasukkan dana sebesar Rp 30 juta. Sedangkan teman-temannya juga memasukkan modal mulai dari Rp 15 juta hingga lebih dari Rp 30 juta.
BACA JUGA:
Terkait Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Oknum Pengacara, Polda Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Total ada belasan orang yang ikut dalam modal trading yang dikelola oleh FR ini. Namun berjalan tiga bulan, FR perlahan menurunkan keuntungan setiap anggotanya.
Pada bulan pertama dengan 22 hari kerja, Nurul bisa menerima keuntungan hingga Rp 6,6 juta. Namun jumlah tersebut tak diterimanya utuh melainkan ada potongan sebesar Rp 700 ribu sehingga menjadi Rp 5,9 juta.
“Selanjutnya malah turun dan cuman dapat Rp 3,5 juta, bulan selanjutnya juga turun lagi jadi Rp 2,5 juta. Jadi pada bulan ke empat saya memutuskan untuk berhenti dan mengambil modal saya,” lanjutnya.
Namun, saat Nurul hendak mengambil modalnya dirinya hanya diberi janji oleh FR. Tak hanya Nurul, tapi semua temannya juga tak bisa mengambil modal awal yang diberikan kepada FR.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penipuan Modus Menggandakan Uang
Bahkan Nurul juga sempat mendatangi rumah FR dan hanya ada kedua orang tuanya. Kedua orang tua FR menjanjikan akan menjual rumah untuk membayar, tapi saat ada yang membeli rumah miliknya, harga malah dinaikkan.
Sehingga Nurul dan dua orang rekannya memilih jalan terakhir untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, laporannya yang sudah terdaftar sejak Mei 2022 lalu tak kunjung selesai.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, IPTU Anton Hendro Wibowo mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. “Kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya singkat. [ada/but]






