Hukum & Kriminal

Terkait Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Oknum Pengacara, Polda Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Mety Oesman mengapresiasi kinerja Polda Jatim
Mety Oesman mengapresiasi kinerja Polda Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pengacara Hendrianto Udjari alias Moses Henry dan kawan-kawan sebesar Rp 470.500.000 memasuki babak baru.

Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani Laporan Polisi Mety Oesman (59), warga Jalan Manyar Tirtomoyo Surabaya tersebut pada pekan depan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Informasi ini disampaikan pelapor Mety Oesman kepada awak media. Nenek empat cucu ini memastikan dirinya telah menerima surat dari pihak Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, perihal undangan wawancara klarifikasi perkara atas nama Siti Nuryati, Engelbert Kastanya alias Berty dan Budi.

“Mereka minggu depan diperiksa bergantian mulai hari Senin sampai Rabu, 8-10 Mei 2023. Puji Tuhan, sampai sekarang para saksi tersebut menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan. Bahkan Berty rela datang dari Ambon,” ucapnya.

BACA JUGA:

Merasa Ditipu, Nenek di Surabaya Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

Mety mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang menangani perkaranya ini karena ia merasa laporannya telah ditindaklanjuti dengan baik dan cepat. “Semoga saya mendapat keadilan dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” harapnya.

Ia menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum atas pengaduan Moses dan kawan-kawan di Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Tiktok.

Sebab Mety menganggap apa yang dia sampaikan di Tiktok itu bukan hoaks. Pasalnya, dirinya memang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh Moses Henry dkk, termasuk mantan menantunya, Hendra Anggono.

“Moses sudah saya laporkan ke Polda Jatim, sedangkan Hendra ke Polsek Mulyorejo. Semua laporan saya itu tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang saat ini masih berproses. Jadi sebenarnya saya ini posisinya sebagai korban,” tegasnya.

Sementara terlapor Moses Henry saat dikonfirmasi membantah telah menerima uang hingga ratusan juta saat menjadi kuasa hukum Mety. “Tidak ada pemberian uang,” ujarnya. [uci/kun]

Apa Reaksi Anda?

Komentar