Sidoarjo (beritajatim.com) – HR (45) warga yang indekost di Desa Kedungturi Kecamatan Taman, diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo karena dugaan menipu dengan modus menggandakan uang.
Kasus itu bermula korban berinisial AW (42) bersama saudaranya sedang cangkruk di warung kopi di kawasan Kedungturi. Di warung tersebut, korban ketemu pelaku dan mengobrol sampai pelaku bercerita panjang soal pengalamannya.
Di warung tetsebut, HR bercerita menguasai ilmu gaib dan lainnya. Pelaku kemudian mengajak korban ke tempat kosnya. Saat berada di kos, secara tiba-tiba pelaku bisa mengeluarkan uang senilai Rp 300 ribu dari tangannya dan dilihat korban.
BACA JUGA:
Pedagang Pasar Larangan Laporkan Kasatpol PP ke Polresta Sidoarjo
Dari cerita dan kejadian itu korban terpesona. Selain itu pelaku juga mengaku bisa menggandakan uang nilainya lebih besar, bahkan hingga miliaran.
Syarat penggadaan uang, harus ada mahar yang disediakan. Korban kemudian tergiur dan diminta menyediakan uang senilai Rp 15 juta, selanjutnya dimasukkan kotak kayu dan disuruh menunggu sampai 2 minggu. “Setelah saya tunggu sampai 2 minggu tak kunjung ada kejelasan. Saya curiga, setelah kotak terbuka, malah jumlah uangnya mengecil tinggal Rp 2,4 juta. Merasa ditipu, akhirnya saya melapor ke Polresta Sidoarjo,” ucap AW Jumat (26/5/2023).
Sutikno (56) warga sekitar tempat praktik HR mengatakan bahwa korban penipuan penggandaan uang itu ada beberapa orang. Sedangkan HR sudah diamankan oleh petugas kepolisian. “Kamis sore kemarin, habis asar pelaku dijemput polisi,” ungkapnya.
Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan adanya laporan tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang di wilayah Kedungturi Taman yang dilakukan oleh pria berinisial HR. “Iya mas korban sudah laporan, dan perkara itu sekarang dalam penanganan Satreskrim,” tegasnya. (isa/kun)
Komentar