Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti sitaan hasil razia kamar hunian. Tak hanya barang bukti sitaan hasil razia kamar hunian, namun juga barang bukti hasil penggeledahan dari pengunjung.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni delapan unit Handphone (HP), dua buah powerbank, 21 charger, 15 sentaja tajam (sajam) buatan dari sendok, 10 set kartu remi serta lima kabel buatan dari serabut tembaga yang dililit dengan tali rafia. Puluhan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Lapas Klas IIB Mojokerto, Danramil Magersari dan perwakilan Polsek Magersari. Barang bukti sitaan tersebut merupakan hasil kinerja jajaran pengamanan dan kegiatan Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal).
“Yakni mulai bulan September hingga Desember 2022. Barang bukti ini merupakan hasil komitmen kerja petugas dalam memberantas adanya barang di dalam Lapas,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, Rabu (28/12/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Lapas Klas IIB Mojokerto serta sebagai dorongan untuk lebih semangat berkinerja lagi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Mojokerto”]
Dedy menjelaskan, jika kedisiplinan dan integritas petugas Lapas Klas IIB Mojokerto selalu dijaga mulai dari penandatanganan komitmen bersama, janji kinerja serta penerapan reward and punishment.
“Sehingga dapat meminimalisir adanya oknum petugas yang memasukkan barang terlarang. Namun kini oknum yang ingin memasukkan barang terlarang memiliki cara baru yakni dengan dilempar, hal tersebut menjadi tantangan kami dalam bertugas untuk mewujudkan pemasyarakatan yang PASTI yakni, Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif,” tegasnya. [tin/beq]







