Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lamongan kelebihan atau over kapasitas. Lapas yang idealnya menampung 205 tahanan harus dihuni 607 tahanan.
Untuk mengurangi beban kapasitas, tahanan di Lapas Lamongan dipindahkan ke lapas yang masih longgar. Dipilihlah Lapas Pamekasan yang masih memadai.
Kasubsi Keamanan dan Ketertiban Lapas Lamongan, Naim menyampaikan, terdapat 14 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lapas Lamongan yang harus dipindahkan ke Lapas Pamekasan.
“Kami melaksanakan pemindahan narapidana ke Lapas Pamekasan sebanyak 14 orang keseluruhan dalam keadaan sehat,” ujar Naim, saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Menurut Naim, agar proses ini berjalan lancar, pemindahan narapidana dikawal langsung oleh tim gabungan dari pengamanan dan staf registrasi.
Ia juga menyebut, pemindahan narapidana ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang lebih baik di Lapas Lamongan. Mengingat kondisi Lapas Lamongan sudah over kapasitas, dengan penghuni yang sudah terlalu padat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Lamongan”]
“Pemindahan ini kami lakukan untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi, yang terpenting pemindahan ini dilakukakan dengan tetap mengedepankan Hak Asasi Manusia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Naim menegaskan pemindahan narapidana ke lapas lain tersebut merupakan hal yang sangat wajar. Hal ini demi mengurangi over kapasitas yang terjadi di setiap lapas.
“Pemindahan dilakukan pada pagi hari pukul 05.00 WIB, dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan mobil tahanan dari Polres Lamongan. Pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban beserta staf keamanan dan staf registrasi,” jelasnya. [riq/beq]






