Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti Wakil Menteri I BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, terkait pernyataan kontroversialnya mengenai pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Menurutnya, pernyataan publik yang disampaikan oleh pemangku kebijakan harus menjaga kualitas dan kejujuran, agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan tidak merasa diabaikan.
“Pernyataan Wamen yang menyebut bahwa utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak ditanggung oleh APBN seakan-akan mengesampingkan peran APBN, padahal sebenarnya utang tersebut jelas dijamin oleh APBN. PT KAI (Persero) bahkan telah menerima suntikan PMN dari APBN untuk mendukung proyek tersebut. Hal ini perlu dijelaskan dengan jelas,” ujar LaNyalla, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, LaNyalla menyarankan agar Wamen BUMN membaca isi dari Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang memungkinkan pendanaan KCJB menggunakan APBN. Dia juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pemerintah dapat menjamin pembayaran utang proyek KCJB.
“Pintu APBN tetap terbuka bagi PT KAI jika mereka menghadapi kendala finansial,” tambahnya.
BACA JUGA:
LaNyalla Mengkritik Eksploitasi Nikel Berlebihan di Sulawesi
LaNyalla juga mengungkapkan bahwa PT KAI adalah salah satu BUMN yang secara rutin menerima tambahan dana dari APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Pada tahun 2022, PT KAI secara khusus menerima PMN sebesar Rp3,2 triliun untuk mendukung proyek KCJB sesuai dengan PP Nomor 62/2022 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham KAI pada 31 Desember 2022.
“Pada tahun 2024, PT KAI masih termasuk dalam daftar BUMN yang mengajukan permohonan PMN, bersama dengan beberapa BUMN lainnya. Mereka berencana mengajukan sebesar Rp2 triliun untuk mendukung pengadaan KRL yang dioperasikan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI),” kata LaNyalla.
BACA JUGA:
LaNyalla Minta Pemerintah Berantas Pemburu Rente Impor
Dia juga menjelaskan bahwa PMN dapat digunakan untuk meningkatkan posisi keuangan BUMN sebagai agen pencipta nilai, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan bagi negara melalui dividen. Namun, dia juga mengingatkan bahwa PMN juga dapat digunakan untuk menyelamatkan BUMN dari kebangkrutan dan menjaga hubungan kelembagaan dengan pihak ketiga.
“Kondisi ini sering terjadi dalam proses penyuntikan PMN ke BUMN, terutama BUMN Karya. Semua daftar BUMN yang menerima PMN dapat diakses, dan situasinya terus berubah dari tahun ke tahun,” tandasnya.
Dengan demikian, LaNyalla menegaskan pentingnya transparansi dan kualitas pernyataan publik dalam memahami isu utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dan hubungannya dengan APBN serta PT KAI. [beq]






