Makassar (beritajatim.com) – Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat, (15/9/2023), Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menggarisbawahi kesamaan prinsip ekonomi Pancasila dan Islam. LaNyalla menjelaskan bahwa prinsip ekonomi yang dianut oleh para pendiri bangsa Indonesia bukanlah sistem Liberal-Kapitalistik, tetapi sebuah sistem ekonomi kesejahteraan yang bertujuan untuk kemakmuran bersama. Ia menekankan bahwa prinsip ini sejalan dengan ajaran ekonomi Islam.
Menurut LaNyalla, para pendiri bangsa secara tegas memisahkan aset publik (Public Goods) dari aset komersial (Commercial Goods). Aset publik, seperti kekayaan alam, harus dikuasai oleh negara dan tidak dapat dimiliki oleh individu secara pribadi. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam yang mengkategorikan aset publik ke dalam tiga sektor strategis: air, ladang, dan energi (api). Ketiga sektor ini harus dikuasai oleh negara sesuai dengan ajaran agama.
“Konstitusi Pasal 33 mencantumkan, ‘Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,'” ujar LaNyalla, menekankan pentingnya prinsip ini dalam sistem ekonomi Indonesia.
LaNyalla juga menyoroti bahwa para pendiri bangsa memilih sistem bernegara yang berbeda dari Sistem Liberal Barat maupun Sistem Komunisme Timur. Mereka memilih Pancasila sebagai dasar bagi sistem ekonomi Indonesia.
Ketua DPD RI ini mengajak semua pihak untuk kembali ke prinsip-prinsip dasar ini. Ia menganggap bahwa sistem yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia adalah yang mengikat Proklamasi Kemerdekaan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Ia mengingatkan bahwa sistem Majelis Syuro atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah yang diinginkan oleh para pendiri bangsa.
BACA JUGA:
Ketua DPD Soroti Kisruh Rencana Pembangunan Pulau Rempang
LaNyalla juga mengungkapkan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI yang mencakup tuntutan reformasi, pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN, serta penegakan hukum dan HAM. Proposal ini juga menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem.
Rektor UMI, Basri Modding, menyambut baik kunjungan Ketua DPD RI ke kampusnya. Ia menekankan pentingnya membahas perubahan dalam Konstitusi dan menghindari kehilangan arah bangsa. Ia juga berharap agar generasi muda tidak kehilangan pemahaman akan Pancasila.
Sejumlah nara sumber di acara ini, termasuk Pengamat Ekonomi-Politik, Dr. Ichsanuddin Noorsy, dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr. Mulyadi, memberikan dukungan terhadap proposal kenegaraan yang diusulkan oleh DPD RI. Mereka menganggap bahwa perubahan ini perlu untuk kembali kepada prinsip-prinsip dasar yang sesuai dengan Pancasila.
Diskusi ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh akademik dan mahasiswa UMI yang turut aktif dalam menyampaikan pandangan dan dukungan terhadap perubahan yang diusulkan oleh DPD RI.
BACA JUGA:
Ketua DPD Ajak PSHT Jaga NKRI dan Jadi Benteng Pancasila
Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabag Sekretariat Ketua Azmaryadhy Djunaedhy dan Staf Ketua Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid.
Sementara tuan rumah dihadiri langsung Ketua Pengurus Yayasan UMI Masrurah Muchtar, Rektor UMI Basri Modding, Ketua Pengawas Yayasan Wakaf UMI Syahrir Mallongi, Para Wakil Rektor, Senat Universitas Muslim Indonesia, Para Guru Besar UMI, Civitas Akademi dan sejumlah Mahasiswa UMI.
5 Proposal Kenegaraan DPD :
Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
1. Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
2. Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.
3. Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
4. Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.
5. Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. [beq]






