Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajak seluruh elemen, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD, stakeholder hingga masyarakat, berkolaborasi menjaga aset sumber daya air.
Komitmen untuk menjaga sumber daya air harus dilakukan, karena air memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga menjaga ketahanan pangan. Terlebih potensi andalan Kabupaten Lamongan ada di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan.
“Air merupakan hak masyarakat yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pertanian dan lainnya. Peran penting itu harus kita jaga bersama-sama, dalam hal pengelolaan hingga penertiban aset sumber daya air yang ada di Kabupaten Lamongan,” tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat membuka kegiatan sosialisasi penertiban aset dan perizinan sumber daya air di Kabupaten Lamongan, di Samsuri Hall Hotel Elresas, Kamis (11/7/2024).
Menurut Yuhronur, dengan menjaga penertiban aset dan perizinan sumber daya air, dipastikan pemanfaatan air akan lebih efektif. Salah satu langkah yang sudah dilaksanakan ialah membentuk Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).
“Menjaga aset sumber daya air ini tidak perlu menunggu kekeringan atau saat kelebihan air. Melainkan harus selalu melakukan tertib pemantauan dan pengawasan penggunaan hingga pengelolaan sumber daya air. Agar seluruh sawah irigasi, masyarakat dapat merasakan fungsinya,” kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.
Sementara Kepala Dinas Pekerja Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Lamongan, Gunadi, menyebutkan bahwa Kabupaten Lamongan memiliki tiga waduk kapasitas besar, yang dibangun Pemerintah Pusat, yakni Waduk Gondang, Waduk Prijetan, dan Rawa Bengawanjero. Sumber daya air di ketiga waduk tersebut memiliki peran besar untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat Lamongan.
“Dinas PU SDA sebagai leading sektor sumber daya air, meminta kepada lurah, kades, camat, dan lainnya agar bersinergi berkolaborasi bersama Pemkab Lamongan untuk berani menyampaikan bahwa kita harus tertib dalam pengelolaan dan pengguna sumber daya air,” tegas Gunadi.
Gunadi memaparkan, penyalahgunaan aset yang masih banyak terjadi ialah pembuatan tanggul dalam waduk atau rawa. Hal tersebut bisa mengganggu eksploitasi air untuk irigasi.
“Adanya kegiatan (sosialisasi) ini diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait perundang-undangan dan peraturan perizinan di bidang sumber daya air, sehingga mampu mengurangi pelanggaran-pelanggaran di Kabupaten Lamongan,” kata Gunadi. [fak/beq]






