Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto dan Disnaker Jawa Timur memberikan penjelasan terkait kecelakaan kerja yang menewaskan seorang teknisi asing asal China di PT Sun Paper Source (SPS), Kecamatan Ngoro. Hasil sementara menyebut insiden tersebut masuk kategori unsafe action atau tindakan tidak aman dari pekerja.
Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati mengungkapkan bahwa korban berinisial HB (33) datang ke Indonesia menggunakan visa C20, yakni visa untuk tenaga teknis mesin. “Informasi dari Intelijen Imigrasi Surabaya, korban datang menggunakan visa C20. Visa ini diperuntukkan bagi tenaga teknis dari mesin yang dibeli perusahaan,” ungkapnya, Selasa (31/3/2026).
PT SPS sendiri mendatangkan tiga mesin yang secara otomatis disertai teknisi dari pabrik asalnya. Ia menambahkan, kecelakaan terjadi saat proses uji coba mesin (trial). Salah satu mesin mengalami gangguan karena hasil tisu bergelombang dan tidak memenuhi standar kualitas. Korban kemudian melakukan pengecekan langsung pada mesin.
“Seharusnya pengecekan dilakukan dengan posisi tangan berlawanan arah putaran mesin. Namun korban melakukannya dari atas, sehingga tangannya tertarik mesin. Operator di sampingnya sudah mengingatkan, tetapi diduga terkendala bahasa. Secara administratif keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran,” katanya.
Korban diketahui masuk ke Indonesia pada 25 Desember 2025 dan visanya telah diperpanjang satu kali. Visa C20, lanjutnya, berlaku maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang hingga 180 hari. Dari hasil pengecekan imigrasi dan administrasi perusahaan, semuanya masih sesuai aturan.
“Apapun jenis visanya, selama bekerja di perusahaan wajib dilaporkan ke Disnaker agar bisa kami lakukan monitoring. Jika tidak, sanksinya ada di ranah imigrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Norma Kerja K3 Disnaker Jawa Timur, Taufik Hidayat menyebut kecelakaan tersebut terjadi akibat faktor unsafe action. “Kecelakaan kerja itu ada dua aspek, yaitu unsafe action dan unsafe condition. Dalam kasus ini, masuk kategori unsafe action. Perusahaan sebenarnya sudah memenuhi syarat K3,” jelasnya.
Menurutnya, metode pengecekan yang dilakukan korban tidak sesuai prosedur. Idealnya, pemeriksaan dilakukan saat gulungan tisu terbuka agar tidak berisiko menjepit. Korban melakukan pengecekan dari atas, padahal seharusnya dari arah berlawanan. Diduga hak tersebut yang menyebabkan tangannya tertarik dan terjadi benturan.
“Secara visual tidak ada luka berat, hanya benturan di kepala. Di mesin sudah terdapat peringatan serta prosedur operasional standar (SOP). Namun, perbedaan bahasa dan metode kerja diduga menjadi kendala di lapangan. Terkait jaminan sosial, TKA baru berhak mendapatkan jaminan sosial jika bekerja minimal enam bulan. Ini bukan tenaga kerja tetap, melainkan teknisi mesin,” paparnya.
Taufik menambahkan, laporan kejadian sudah disampaikan PT SPS secara lisan sehingga pihaknya langsung melakukan pengawasan. Disnaker juga memastikan bahwa penanganan pasca kejadian telah dilakukan dengan baik oleh salah satu produsen tisu terbesar di Asia Tenggara tersebut.
“Penyelesaian dengan pihak keluarga sudah dilakukan secara baik dan tuntas. Jadi kurang tepat jika disebut perusahaan tidak melakukan tindakan,” pungkasnya. [tin/ian]






