Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diketahui bernama Sanapi (38), warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Ia juga bagian dari jaringan pencurian mobil pikap yang beroperasi di wilayah Mojokerto,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (23/2/2026).
Sanapi diketahui terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa itu terjadi pada, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil di parkir di halaman rumah.
Mobil tersebut dengan kondisi kunci masih menempel pada kontak dan pagar tidak terkunci. Korban baru menyadari kehilangan setelah istrinya keluar rumah menjelang subuh dan melihat gerbang terbuka serta kendaraan sudah tidak ada di tempat. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp125 juta.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain bernama Amiril Mukminin oleh Polres Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan Sanapi. Tim Resmob kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Sanapi diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dalam pemeriksaan, Sanapi mengakui perannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia bertugas menyiapkan tali untuk mengikat pagar rumah korban, membantu mendorong mobil hasil curian, serta berjaga sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Polisi menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok. Dua pelaku lain, yakni Basori alias Bansor dan Subur, hingga kini masih buron dan telah masuk DPO. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan tersebut dalam kasus pencurian kendaraan lain di wilayah Mojokerto.
Atas perbuatannya, Sanapi dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [tin/ian]






