Malang (beritajatim.com) – Personel Satpol PP Kota Malang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di area terlarang Car Free Day (CFD) Kota Malang. Pendekatan persuasif dengan meminta para PKL keluar dari batas area berjualan.
Personel Satpol PP Kota Malang tampak mengimbau para PKL yang nekat berjualan di depan area Museum Brawijaya tepatnya di Jalan Besar Ijen. Para PKL ini rata-rata berjualan menggunakan obrok dan sepeda motor sehingga bisa dengan cepat masuk ke area terlarang CFD.
“Saya sudah mendapat laporan dari personel di lapangan. Kami memberikan imbauan ke PKL di sepanjang jalan Ijen. Mereka dihalau dan diberi edukasi agar tidak berjualan di sepanjang Jalan Ijen termasuk di kawasan Jalan Sindoro,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Minggu, 13 Juli 2025.
Heru mengatakan bahwa kewenangan penataan PKL seharusnya ada di tugas dan fungsi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag Kota Malang). Sehingga dalam penertiban yang dilakukan Minggu pagi mereka sifatnya hanya menghalau.
“Karena itu ada di ranah Diskopindag untuk penataan PKL di depan Museum Brawijaya. Kami hanya mengimbau dilarang jualan di sepanjang Jalan Ijen,” ujar Heru.
Heru menyebut seharusnya Diskopindag yang bisa memberikan batas berjualan bagi para PKL. Termasuk yang berada di kawasan depan Museum Brawijaya. Sebab, Satpol PP Kota Malang sifatnya hanya melakukan penertiban dengan menghalau keluar wilayah larangan berjualan.
“CFD ini sekarang ada di ranah Dinas Lingkungan Hidup. Saya sarankan ada musyawarah lintas OPD. Agar ada evaluasi keberadaan PKL. Karena tidak mungkin Satpol PP akan terus berada stand by di area PKL ini karena seringnya kucing-kucingan,” ujar Heru. [luc/aje]






