Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Mojokerto. Paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) dengan Rp20 juta dan Muhammad Albarraa-Rizal Octavian (Mubarok) Rp2 juta.
Ini berdasarkan dokumen LADK diumumkan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor : 437/PL.02.5-Pu/3516/2024 tentang Hasil Penerimaan LADK Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024. Jumlah tersebut disinyalir bakal terus bertambah seiring dengan bergulirnya masa kampanye hingga 23 November 2024 mendatang.
Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra mengatakan, laporan tersebut berdasarkan nilai yang tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paslon yang disetorkan pada 24 September lalu. Dalam RKDK tersebut, setiap paslon memang diminta mengisi saldo awal dana kampanye sebagai syarat utama laporan.
“Semua sudah melapor, sudah sejak awal-awal kampanye. Bahkan setelah pembukaan rekening. Dalam pelaporan dana kampanye, paslon melalui tim Liaison Officer diminta aktif melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan KPU RI,” ungkapnya, Jumat (4/10/2024).
Dalam pelaporan dana kampanye, paslon juga diminta membuat rekening khusus dana kampanye. Rekening tersebut nantinya akan berisi pemasukan dan pengeluaran kegiatan kampanye. Dalam PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, pasal 6 disebutkan jika ada beberapa sumber dana kampanye. Diantaranya, sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu.
Sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta. Dalam pasal 9 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa kampanye. Masa kampanye sendiri dimulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat menambahkan, sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024, KPU daerah berhak menetapkan batasan dana kampanye berdasarkan kesepakatan dengan pihak paslon. “Masih dirumuskan bersama paslon melalui Liaison Officer masing-masing,” tambahnya.
Dana tersebut nantinya untuk mencukupi kebutuhan paslon selama masa kampanye mulai dari menyelenggarakan pertemuan tatap muka pertemuan terbatas, rapat umum, hingga kegiatan lain seperti lomba atau kegiatan olahraga. Termasuk untuk memenuhi kebutuhan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Untuk sumber anggaran, KPU juga memberi batasan. Dimana, setiap paslon bisa mendapat sumbangan dari perorangan maupun lembaga swasta. Yakni maksimal Rp75 juta untuk perorangan dan Rp750 juta untuk sumbangan dari lembaga swasta. Namun pihaknya masih merumuskan dan disepakati ambang batasnya. [tin/aje]
![LADK Pilbup Mojokerto, Paslon Idola Rp20 juta dan Mubarok Rp2 juta Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. [Foto : dok]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/09/VideoCapture_20240923-212351_Y24GVVzc90-1024x576.jpeg)





