Surabaya (beritajatim.com) – Drama panjang sengketa kepemilikan merek minyak herbal populer, Kutus Kutus, akhirnya mencapai titik terang dengan kemenangan mutlak di tingkat kasasi. Bambang Pranoto bersama perusahaannya, PT Kutus Kutus Herbal, resmi ditetapkan sebagai pengguna pertama (first to use) merek tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak lawan.
Putusan MA ini sekaligus mengukuhkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan pendaftaran merek oleh pihak Tergugat didasarkan pada iktikad tidak baik.
Perkara ini bermula dari gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Surabaya. Melalui Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, Majelis Hakim secara tegas mengakui Bambang Pranoto sebagai pencipta dan pengguna pertama merek Tamba Waras Kutus Kutus sejak tahun 2013.
Pengadilan menilai, pendaftaran merek oleh Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik karena Tergugat terbukti meniru atau mengikuti merek asli ciptaan Bambang Pranoto. Aksi ini dinilai bertujuan untuk menguasai merek demi kepentingan ekonomi Tergugat sendiri.

“Terdapatnya persamaan pada keseluruhan antara kedua merek baik secara visual dan penulisan, hingga kemiripan penggunaan kemasan produk Tergugat, berpotensi besar menyesatkan dan membingungkan masyarakat,” bunyi pertimbangan hakim.
Putusan tersebut menegaskan bahwa merek tiruan tersebut telah mengaburkan identitas merek asli, merugikan konsumen, dan merusak reputasi PT Kutus Kutus Herbal. Oleh karena itu, Pengadilan Niaga memerintahkan pembatalan dan pencoretan merek Tergugat di kelas 3, 5, dan 35 dari Daftar Umum Merek.
Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak Tergugat akhirnya dipatahkan oleh Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA secara tegas menolak permohonan tersebut.
Mahkamah Agung berpendapat seluruh pertimbangan Pengadilan Niaga Surabaya sudah tepat dan sesuai hukum. MA bahkan mencatat bahwa beredarnya produk tiruan di pasar telah menimbulkan keluhan dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap Kutus Kutus, yang semakin memperkuat kesimpulan adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek tersebut.
Menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI telah melaksanakan eksekusi administratif.
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI telah mencoret merek pihak Tergugat di kelas 3, 5, dan 35 dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek.
Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti, menyambut baik putusan ini, menyebutnya sebagai bentuk nyata tegaknya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi anak bangsa.
“Putusan ini menjadi tonggak penting untuk menjaga integritas produk sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen,” ujar Riva.[rea]






