Surabaya (beritajatim.com) – KPK kembali memanggil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024, Kusnadi pada Kamis (10/7/2025) lusa.
Dari surat panggilan yang diperoleh beritajatim.com, Kusnadi akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Kantor Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kusnadi akan didengar keterangannya sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau uang selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dan kawan-kawan, dan Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan dan Wawan Kristiawan terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (8/7/2025) membenarkan perihal panggilan KPK atas kliennya tersebut.
“Nggih, Mas. Bapak (Kusnadi) dipanggil sebagai tersangka,” kata Adam, panggilan akrab pengacara Kusnadi tersebut.
Apakah Kusnadi akan kembali buka-bukaan terkait kasus dana hibah tersebut? “Sesuai komitmen Bapak sebagai Justice Collaborator, Mas,” tukasnya.
Adam juga nggak berani menjawab kemungkinan Kusnadi akan langsung ditahan KPK usai diperiksa nantinya pada 10 Juli. Ini mengingat Kusnadi sudah ditetapkan sebagai Tersangka bersama 20 orang lainnya sejak 5 Juli 2024 tersebut.
“Kurang tahu kalau terkait itu (penahanan). Itu sudah wewenang penyidik. Jadi, bisa minta kabar langsung ke penyidik saja, Mas. Kami hanya terima panggilan dan Insya Allah kami akan hadiri, Mas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara. [tok/beq]






