Surabaya (beritajatim.com) – Kamil (36), asal Dusun Sanggra Agung, Bangkalan diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng usai ketahuan menyembunyikan narkotika jenis sabu di balik pelat nomor sepeda motornya, Senin (28/11/2022) malam di Jalan Perak Barat.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari anggotanya yang menerima informasi dari masyarakat terkait penyebaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Perak Barat. “Setelah didalami ternyata benar. Kami siapkan polisi di sekitar ruko-ruko di Jalan Perak Barat untuk menyergap,” ujar Sodik, Rabu (30/11/2022).
Usai Kamil datang ke sebuah ruko gelap di Jalan Perak Barat, polisi di lapangan langsung menghampiri. Sempat mengelak tuduhan petugas, Kamil langsung pasrah ketika petugas menemukan narkotika yang dibalut lakban di belakang pelat nomor motornya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-sabu-surabaya”]
“Saat penangkapan dan dilakukan proses penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di balik pelat nomor bagian depan motor yang dinaikinya,” tegas mantan Panit III Subdit VIP Ditpamobvit Polda Jatim itu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 1,98 gram. Selain itu, turut disita sebuah motor Yamaha Byson dan satu HP diduga berisi percakapan pesanan sabu. Sedianya, sabu-sabu itu akan dijual oleh tersangka ke seorang pria yang berinisial SLH.
“Saat ini anggota masih berupaya untuk mengejar pelaku SLH yang diduga kuat akan membeli sabu-sabu kepada Kamil dan JAN yang memasok sabu. Sudah kami kantongi ciri-cirinya, tinggal ringkus,” pungkas Sodik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. [ang/suf]






