Jombang (beritajatim.com) – Dua remaja asal Desa/Kecamatan Diwek, Jombang, mengedarkan 8 ribu pil koplo dan 11 paket sabu-sabu. Keduanya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Kedua pelaku masing-masing RDH (18), dan MI (18). Mereka ditangkap di Jalan Jawa, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/1/2022) malam pukul 21.30 WIB. “Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman dalam keterangannya, Rabu (26/1/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pil-koplo”]
Riza mengungkapkan penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Nama mereka masuk dalam radar pengembangan kasus pelaku sebelumnya. Petugas kemudian melakukan perburuan. Korps berseragam coklat mendapati pelaku di sekitar TKP yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa mengelak saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita 11 paket sabu dengan berat 2,57 gram. Juga 8 botol berisi pil dobel L dengan jumlah total 8000 butir,” kata Riza.
Selain itu, polisi juga menyita 1 buah pipet kaca diduga berisi sabu, 1 botol kosong; 1 pak plastik klip; 1 buah timbangan digital; 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan; serta 1 buah korek api dan 2 unit HP.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Riza. [suf]






