Madiun (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada seorang perempuan berinisial II (41), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Rabu (18/2/2026).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa juga terbukti mendapatkan keuntungan sekitar Rp20 juta dari peredaran barang ilegal tersebut,” ujar Erwin saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu dua bulan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula saat terdakwa diamankan jajaran Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, terdakwa diduga berperan sebagai kurir dan kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Erlina Sari menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Vonis yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan barang bukti dan peran terdakwa. Kalau JPU mengajukan banding, kami siap,” tegasnya. [rbr/suf]






