Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menghukum tiga bulan pada Juliana Yasa Putra.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena menggelapkan harta benda berupa perabot rumah tangga milik kakak kandungnya sendiri Juliana Yasa Putra (EYP).
Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 KUHP.
“Terdakwa Juliana Yasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim dengan suara tegas, Jumat (23/5/2025).
Vonis hakim itu senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Deddy Arisandi, menilai unsur pidana dalam kasus ini sangat jelas.
“Terdakwa membawa barang-barang tersebut tanpa hak, dan tidak pernah ada niat untuk mengembalikannya dan dituntut 3 bukan penjara” ujarnya.
Kisah ini bermula dari niat baik. Kakak kandung terdakwa, EYP, mempersilakan Juliana dan anaknya menempati rumahnya di Perumahan Alam Hijau, Surabaya.
Rumah itu telah dilengkapi berbagai perabot yang sengaja dibelikan EYP — bukan sebagai hadiah, melainkan sebagai sarana sementara bagi sang adik yang tengah menghadapi masa sulit.
Namun, hubungan hangat itu mulai merenggang ketika pada Februari 2022, Juliana melanggar kesepakatan lisan dengan memasukkan seorang pria ke rumah tersebut.
Konflik pun tak terhindarkan. Alih-alih meninggalkan rumah saat diminta, Juliana justru membawa kabur hampir seluruh perabotan, mulai dari satu set furniture kamar, perabot korden, hingga sofa bed dan perabot ruang makan.
Kerugian yang dialami Erlina tak sedikit. Total perabot yang dibawa Juliana ditaksir mencapai Rp25.595.000. Barang-barang yang pernah menjadi simbol kenyamanan kini berubah menjadi bukti dalam ruang sidang. [uci/ted]






