Malang (beritajatim.com) – Polres Malang Kota menangkap seorang kuli batu berinisial NA (20) warga Sukun, Kota Malang karena menjambret seorang Mahasiswi berinisial LI di depan Kampus Universitas Merdeka Malang, pada Selasa, (2/7/2019).
Dia melakukan aksi jambret pada malam hari. Saat melihat LI sedang berjalan NA langsung menjabret korban. Alasan utama dia nekat melakukan aksinya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat itu korban sedang sendirian dan membawa sebuah handphone.
“Alasannya karena untuk kebutuhan makan sehari-hari. Dia bawa motor kemudian melihat korban dan melakukan pencurian dengan mengambil HP. Korban bahkan terseret hampir 2 meter,” kata Wakapolres Malang Kota Kompol Arie Trestiawan, Jumat (5/7/2019).
Arie mengatakan, korban sempat melakukan perlawanan saat menjadi korban jambret. Dia mencoba mempertahankan diri agar HP miliknya tak jatuh ke tangan NA. Kemudian, korban berteriak dan meminta tolong.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret”]
Teriakan korban didengar oleh teman-temanya yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Teman-temannya pun mengejar pelaku. Saat itu NA berusaha kabur namun dapat dikejar oleh teman-teman korban.
“Pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh teman-teman korban. Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. [luc/but]






