Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari dikabarkan membredel Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya.
Imbas dari tindakan tersebut, sejumlah mahasiswa menggelar aksi teatrikal di depan kampus Stikosa AWS pada Senin (27/2/2023).
Berikut kronologi terkait perseteruan Ketua kampus dengan mahasiswanya tersebut menurut anggota LPM Acta Surya.
Downgrade nilai A menjadi E
Pada Rabu (15/2/2023), dua reporter Acta Surya, Kiki Evelin Olivia Sihaloho (Kiki) dan Dwita Feby Febriyola (Feby) menemui Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari, untuk wawancara mengenai panduan akademik Stikosa AWS.
Meithiana menanggapi dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bersedia di wawancarai oleh Acta Surya tapi bersedia jika diajak diskusi sebagai mahasiswa dan Ketua Stikosa AWS. Keduanya pun menyetujui.
BACA JUGA: Ketua Stikosa AWS Surabaya Ubah Nilai, Dewan Penasehat YPWJT: Tidak Mendidik
Selama diskusi, terjadi perdebatan panjang antara Kiki dengan Meithiana. Baik pembahasan panduan akademik, persyaratan KHS, KRS, hingga peran Persma.
Tak lama, Meithiana menyadari kedua reporter merekam pembicaraan tanpa izin dan menyuruh keduanya untuk menghapus rekaman tersebut. Setelahnya, Meithiana memanggil Wakil Ketua I, II, dan jajaran akademik lainnya.
Di situ Meithiana memerintahkan untuk memberikan nilai E pada semua mata kuliah yang diambil Feby dan Kiki pada semester lima. Mereka juga membahas perihal etika jurnalistik dan poin merekam tanpa izin dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Kedua mahasiswa itu pun kemudian meminta maaf atas tindakannya merekam tanpa izin dan meminta keringanan hukuman supaya ada pembatalan pemberian nilai E pada mata kuliahnya.
Namun keesokan harinya, Kamis (16/2/2023), Feby dan Kiki menemui pembimbing akademik. Sekitar pukul 10.57 WIB saat melihat SIAKAD, nilai keduanya yang semula A, sudah berubah menjadi E.
BACA JUGA: Dua Mahasiswi Stikosa AWS Surabaya Langsung Dapat Nilai E
Pukul 16.30 WIB mendapat surat Surat Peringatan (SP) 1 Nomor 110/Stikosa-AWS/BAA/II/2023 secara online. Keduanya disuruh untuk mengambil print out SP1 keesokan harinya.
Anggota Acta Surya mengaku diancam
Rabu (22/2/2023), Kiki mem-follow up Eko selaku Kepala Prodi, mengenai kelanjutan pertemuan pada Senin (20/2). Jawaban dari Eko adalah, “Dengan adanya surat Pak Zurqoni yang diterima Bu Mei, maka Bu Mei minta Kiki mengubah nilai ke Pak Zurqoni saja.”
Diketahui sebelumnya, Ketua Ikatan Alumni (IKA) Stikosa AWS mengirim surat resmi kepada Ketua Meithiana yang berisi permohonan pembatalan sanksi. Hal itu tercantum dalam Surat Nomor 02/SP/IKA-Stikosa-AWS yang dikirim pada 19 Februari 2023.
Di hari yang sama, Firda selaku PU menghadiri forum akademik yang akan membahas topik re-sosialisasi keuangan, kemahasiswaan, dan menagih LPJ event setiap UKM. Namun, menurut Firda, di forum tersebut masalah yang menimpa Kiki, Feby dan Acta Surya diungkap secara arogan dan emosional oleh Meithiana.
Bahkan, ada sejumlah ancaman yang dilontarkan pihak akademik. Mulai dari ancaman membekukan LPM Acta Surya, menghentikan perkuliahan Kiki dan Feby, hingga mengancam akan melaporkan Hendro D Laksono, selaku alumni Acta Surya ke Polda.
BACA JUGA: Ketua Stikosa AWS Surabaya Bantah Bredel LPM Acta Surya
Menurut Meithiana, Hendro memiliki kewenangan penuh terhadap laman actasurya.com. Jika laman tersebut tidak diserahkan, maka pembekuan akan dilakukan.
Pembekuan LPM Acta Surya
Kamis (23/2/2023), Pukul 19.10 WIB, Sasetya selaku Kemahasiswaan, mengirim dokumen soft file kepada Firda berupa memo internal yang bernarasi pembekuan segala aktivitas Acta Surya, termasuk penggunaan sekretariat, di mana di dalamnya tertulis “Hingga batas waktu yang tidak ditentukan”.
Pembekuan tersebut tidak hanya berupa pesan tertulis, melainkan juga dalam bentuk penyegelan pintu sekretariat Acta Surya.
Pada malam harinya, Kiki secara personal mendapatkan pesan WhatsApp dari Ketua kampus. Dalam chat tersebut Meithiana memerintah Kiki untuk meminta kepada Zurqoni (Ketua IKA) agar bertindak mengubah nilai akademiknya, sekaligus untuk menginput nilai sampai kementrian.
Jumat malam (24/2/2023), di Warung Mbah Cokro, Surabaya, alumni Acta Surya, Hendro D. Laksono menyerahkan akses penuh laman actasurya.com secara simbolik kepada Firda, selaku pengurus Acta Surya.
BACA JUGA: Panas! Ketua Stikosa AWS Merasa Difitnah, LPM Acta Surya Beberkan Faktanya
Penyerahan itu didokumentasikan oleh Ka Prodi dan bagian Kemahasiswaan. Hal ini sesuai dengan permintaan pihak akademik.
Padahal, pihak Acta Surya telah menyebutkan bahwa laman tersebut sepenuhnya dikelola anggotanya, bukan alumni atau pihak luar seperti yang disebutkan Meithiana.
Mahasiswa Turun Aksi dan Meithiana Beri Klarifikasi
Setelah itu, Sabtu (25/2/2023), induk kunci yang sebelumnya menyegel sekretariat Acta Surya, tampak sudah dibuka.
Meski begitu, pada Senin (27/2/2023) sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam aksi solidaritas melakukan aksi teatrikal di depan kampus Stikosa AWS.
Dalam aksi tersebut, ada enam poin tuntutan yang mereka sampaikan. Isi tuntutan tersebut yaitu menuntut pengembalian nilai akademik Feby dan Kiki, hingga menolak sikap otoriter Ketua Stikosa AWS.
BACA JUGA: Mahasiswa Stikosa AWS Turun Aksi, Berikut 6 Tuntutannya
Bersamaan dengan itu, Meithiana bersama Waka I melakukan konferensi pers di dalam ruangan. Di depan awak media, pihaknya memberikan klarifikasi terkait informasi yang telah beredar di media sosial maupun media online.
Pada kesempatan itu, Meithiana menyebutkan bahwa pembekuan LPM Acta Surya adalah kabar hoaks. (fyi/nap)






