Pacitan (beritajatim.com) – Krisis upah buruh di PT Linggar Jati Mahardika Mulia (LJMM) II, Pacitan, semakin memanas setelah perusahaan gagal memenuhi komitmen untuk melunasi tunggakan gaji pekerja.
Pada 10 September 2024, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, mengonfirmasi bahwa perusahaan masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji.
Permasalahan ini berawal dari tuntutan karyawan yang menuntut pembayaran gaji periode 16-30 November 2023. Setelah perundingan bipartit di awal 2024, perusahaan berjanji membayar 50 persen tunggakan pada 29 Februari dan sisanya pada 15 Maret 2024. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, muncul pula masalah pemotongan gaji karyawan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata belum diterima oleh pihak BPJS. Perusahaan telah berjanji untuk melunasi iuran tersebut paling lambat 31 Mei 2024, tetapi janji itu belum terealisasi.
“Karena hak-hak mereka belum dipenuhi, para pekerja akhirnya melapor kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan,” ungkap Supriyono.
Pada 15 Juli 2024, Disdagnaker Pacitan mengadakan pertemuan tripartit dengan melibatkan pekerja, perwakilan perusahaan, dan dinas terkait lainnya. Perusahaan diberi tenggat waktu hingga 10 September 2024 untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, dengan tidak adanya titik temu hingga batas waktu tersebut, masalah ini kini diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Supriyono menegaskan bahwa jika mediasi di tingkat provinsi tidak berhasil, langkah terakhir adalah membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (HI).
Sebagai tambahan, upah harian pekerja di PT Linggar Jati Mahardika Mulia II berkisar antara Rp63 ribu hingga Rp80 ribu, dengan uang lembur mencapai Rp11 ribu hingga Rp15 ribu per jam. Para pekerja juga diwajibkan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sementara kekurangan pembayaran ditanggung oleh perusahaan. [sul/beq]






