Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung akan segera mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Pada pelaksanaan Pilkada lalu, KPU menerima dana hibah sebesar Rp53,4 miliar dari Pemkab. Namun, anggaran tersebut tidak sepenuhnya terserap, dan menyisakan dana sebesar Rp8,3 miliar yang akan dikembalikan ke kas daerah.
Sekretaris KPU Tulungagung, Much Anam Rifai, menyampaikan bahwa batas waktu pengembalian sisa anggaran tersebut adalah pada 5 Mei 2025. Meski begitu, pihaknya memilih untuk mempercepat proses pengembalian dana.
“Rencana kita kembali kita transfer ke kas daerah pada akhir bulan April ini,” ujarnya pada Senin (21/04/2025).
Sebagai informasi, Pemkab Tulungagung mengalokasikan dana sebesar Rp53,478 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di wilayah tersebut. Efisiensi dalam penggunaan anggaran menjadi salah satu alasan utama munculnya sisa dana.
Selain itu, tidak adanya calon perseorangan juga turut berkontribusi karena tahapan yang dirancang untuk proses pendaftaran calon independen tidak perlu dijalankan.
“Sehingga menjadi sisa anggaran yang dalam waktu dekat akan segera ditransfer ke kas daerah,” tuturnya.
Much Anam Rifai juga menambahkan bahwa setelah proses pengembalian dana selesai, KPU Tulungagung kemungkinan akan mengajukan permohonan hibah non-pemilihan kepada Pemkab. Permohonan ini nantinya akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno internal KPU.
“Nanti akan dirapatkan dalam pleno, apakah akan mengajukan hibah atau tidak, termasuk kegiatan apa saja yang mungkin diusulkan,” pungkasnya. [nm/aje]






