Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Subairi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menegaskan bahwa kampanye untuk kotak kosong merupakan hak masyarakat yang diakui secara hukum.
“Kalau kami menyampaikan bahwa itu adalah partisipasi masyarakat, artinya pilihan masyarakat, ya monggo. Kita tidak menghalang-halangi hal seperti itu,” ujar Subairi di Kantor KPU Surabaya, Rabu (17/9/2024).
Subairi menjelaskan bahwa meskipun regulasi kampanye untuk kotak kosong belum sepenuhnya jelas, KPU Surabaya tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat. “Silahkan, itu kan hak mereka sendiri. Kita tidak bisa melarang,” tambahnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pasangan calon tunggal, dalam hal ini Eri Cahyadi-Armuji, memang diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Regulasi memang pasangan calon tunggal itu ada, tapi secara rinci apakah ada debat, apakah nanti ada pengundian nomor urut atau tidak, itu kita tunggu. Termasuk regulasi kampanye, yang sampai hari ini belum turun,” ujar Subairi.
Subairi juga menjelaskan bahwa setelah penetapan calon pada 22 September 2024, KPU Surabaya akan melakukan simulasi pemungutan suara untuk calon tunggal. Dalam simulasi tersebut, masyarakat akan diperkenalkan pada format surat suara yang mencantumkan pilihan pasangan calon dan kolom kosong.
“Dalam simulasi itu, yang tampil di surat suara memang pasangan calon dan kotak kosong, karena regulasinya seperti itu,” jelas Subairi.
Pilkada Surabaya tahun ini menghadirkan fenomena calon tunggal Eri Cahyadi-Armuji, yang memicu munculnya dukungan terhadap kotak kosong sebagai bentuk kritik terhadap minimnya pilihan dalam pesta demokrasi ini.
Kampanye kotak kosong pun menjadi sorotan, di mana KPU Surabaya memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.[asg/ted]






