Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah membuka rekrutmen Badan Ad Hoc, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau panitia pemilu di tingkat Kelurahan. Rekrutmen melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dibuka mulai 18 sampai 27 Desember 2022.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Subairi mengatakan, untuk Pemilu 2024, pembentukan PPS ini merupakan langkah KPU Surabaya sebagai tahapan Pemilu 2024. Sebab, sebelumnya telah menyelesaikan rekrutmen PPK.
“KPU Surabaya telah melakukan rekrutmen PPS, sesuai dengan jadwal dan tahapan, yang tercantum dalam PKPU (Peraturan KPU) 8/2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hoc,” kata Subairi, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, untuk rekrutmen PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 kali ini tidak ada yang perubahan jumlah anggota. Yakni, setiap kelurahan akan terpilih 3 anggota PPS melalu rekrutmen tersebut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”KPU-Surabaya”]
Namun, kata Subairi, jumlah kelurahan di Surabaya pada Pemilu 2024 mendatang akan ada perubahan menjadi 153, dari sebelumnya yakni 154 kelurahan. Sehingga, kebutuhan anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, sejumlah 459 anggota. “Yang awalnya 154 ada penggabungan di Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, menjadi Kelurahan Tanjung Perak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subairi juga mengatakan dalam rekrutmen PPS menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), yang dapat diakses melalu https://siakbakpu.go.id sebagai alat bantu pendaftaran penganipan pengumuman, dan pengelolaan data.
Akan tetapi, selain pendaftaran secara mandiri menggunakan SIAKBA, KPU Surabaya juga membuka pendaftaran mandiri secara non konvensional di kantornya di Jl Adityawarman no 87a. “Kami membuka help desk di Kantor KPU, akan segera kami layani secepat mungkin. Jam bukanya mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,” terangnya.
Kemudian, Subairi menyampaikan syarat dan ketentuan bagi warga Surabaya yang ingin mendaftar sebagai anggota PPS. Sebab, KPU Surabaya berupaya mengantisipasi terjadi insiden pada Pemilu 2019, yang mana banyak Anggota PPS ‘gugur’ dalam menjalankan tugasnya karena padatnya proses Pemilu.
Oleh karena itu, ia menyebutkan beberapa syarat wajib melampirkan dokumen. Diantaranya surat keterangan sehat, seperti hasil tensi darah, kolesterol dan tingkat gula darah. “Di situ menjadi langkah antisipasi kita (KPU Surabaya) sehingga kita sudah bisa memprediksi sejak awal, bahwa yang bersangkutan memang benar-benar dalam kondisi sehat,” pungkasnya.[asg/kun]






