Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis (15/8/2024) malam.
Penetapan anggota wakil rakyat atau Legislator Pamekasan, periode 2024-2029, sempat tertunda akibat adanya sengketa pemilu yang mengharuskan penyelesaian dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan sengketa pemilu diselesaikan melalui proses Penghitungan Suara Ulang (PSU) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Palengaan-Proppo, Pamekasan.
Penetapan tersebut memastikan perolehan kursi legislatif untuk masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu. “Penetapan perolehan kursi parpol dan anggota DPRD Pamekasan, baru bisa dilaksanakan pasca adanya putusan MK,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin.
“Sejauh ini terdapat beberapa daerah yang terjadi sengketa, termasuk di antaranya di Pamekasan yang mengharuskan PSU guna menjamin keadilan dan transparansi proses pemilu,” ungkapnya.
Pasca dilaksanakan PSU berdasar putusan MK, pihaknya melanjutkan tahap penetapan perolehan kursi parpol dan Legislator Pamekasan terpilih. “Dari hasil rekapitulasi suara dan pasca PSU, sebanyak 11 parpol dinyatakan lolos ke parleman,” jelasnya.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pelaksanaan pemilu hingga penyelesaian sengketa di MK, kami bersyukur akhirnya bisa menetapkan perolehan kursi sekaligus anggota dewan terpilih,” imbuhnya.
Tidak kalah penting pihaknya juga sangat berharap para legislator terpilih bisa segera memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. “Kami berharap mereka bisa segera bekerja untuk rakyat Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]
Berikut Daftar Parpol Peraih Kursi di DPRD Pamekasan:
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) – 7 kursi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – 7 kursi
Partai Demokrat – 7 kursi
Partai Bulan Bintang (PBB) – 6 kursi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – 4 kursi
Partai NasDem – 4 kursi
Partai Golkar – 3 kursi
Partai Gerindra – 2 kursi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) – 2 kursi
Partai Gelora – 2 kursi
Partai Amanat Nasional (PAN) – 1 kursi






