Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah menerima berkas perbaikan administrasi dari dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Yakni pasangan Ika Puspitasari – Rachman Sidharta Arisandi dan Junaedi Malik – Chusnun Amin.
Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan, kedua bakal paslon telah menyerahkan berkas perbaikan pada Sabtu (7/10/2024) pekan kemarin. “Kami sebelumnya memberikan waktu perbaikan tahap pertama dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, KPU Kota Mojokerto telah menyampaikan hasil penelitian administrasi dan tes kesehatan bakal paslon pada Kamis (5/9/2024). Berkas perbaikan administrasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.
“Alhamdulillah, kedua bakal paslon saat ini sudah memperbaiki semua kesalahan, baik terkait input data, SPT, maupun LHKPN. Status masih BMS (Belum Memenuhi Syarat), kami KPU Kota Mojokerto akan mengumumkan hasil perbaikan pada 13-14 September 2024,” katanya.
Jika pada tahap pertama masih ada kekurangan, lanjut mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto, akan ada tahap kedua untuk perbaikan. Setelah itu, akan masuk tahapan tanggapan masyarakat sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.
“Nanti bisa terlihat Memenuhi Syarat (MS) atau tidak setelah KPU Kota Mojokerto mengumumkan hasil perbaikan antara tanggal 13 – 14 September 2024,” pungkasnya.
Dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Mojokerto ada dua bakal paslon yang mendaftar ke KPU Kota Mojokerto. Kedua bakal paslon tersebut yakni petahana Ika Puspitasari bersama pasangannya, Rachman Sidharta Arisandi yang diusung delapan partai parlemen yang menguasai 21 kursi.
Atau 84 persen dari 25 kursi DPRD Kota Mojokerto periode 2024-2029. Yaitu PDIP, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, PPP, Partai NasDem dan Partai Golkar. Ditambah delapan parpol nonparlemen yakni Partai Buruh, PSI, PKN, Perindo, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Gelora dan PBB.
Bakal paslon kedua yakni Junaedi Malik-Chusnun Yakin. Pasangan Juned-Amin berangkat dari satu parpol yakni PKB yang memiliki empat kursi dari 25 kursi di DPRD Kota Mojokerto. Juned-Amin dapat maju berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024 tersebut mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Partai berlambang bola dunia ini mendapatkan 12.645 suara sah atau 14,3 persen dari 87.816 total suara sah pada Pileg 2024 lalu.
Bakal Calon Wali Kota Mojokerto, Junaedi Malik merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PKB) Kota Mojokerto. Sementara pasangannya, Chusnun Amin merupakan mantan Ketua KPU Kota Mojokerto. [tin/aje]
![KPU Kota Mojokerto Terima Berkas Perbaikan Administrasi Dua Bakal Paslon Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor menerima berkas perbaikan administrasi dari masing-masing LO bakal paslon. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240910-WA0002_ysZDcx0H7J-1024x576.jpeg)





