Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto memutuskan RSUD Dr Soetomo di Surabaya sebagai rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto. Rumah sakit tipe A menjadi alasannya.
Divisi Teknis, KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor menjelaskan, keputusan RSUD Dr Soetomo di Surabaya sebagai rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto didasarkan pada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto.
“Sebelumnya, Dinkes PPKB mengajukan tiga rumah sakit sebagai rujukan. Ketiga rumah sakit tersebut yakni RSAL Dr. Ramelan Surabaya, RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. Berdasarkan hasil survei, kami menetapkan RSUD Dr. Soetomo sebagai tempat pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya, Selasa (27/8/2024).
Pemilihan RSUD Dr. Soetomo dilakukan melalui rapat pleno setelah survei di beberapa rumah sakit. Salah satu alasan kuat penunjukan tersebut karena pengalaman dan kelengkapan fasilitas dimiliki RSUD Dr. Soetomo telah berpengalaman dalam pemeriksaan kesehatan kandidat pemilu sebelumnya.
“Fasilitas di RSUD Dr. Soetomo sudah sangat lengkap dan mereka berpengalaman dalam melakukan pemeriksaan kesehatan calon peserta pemilu. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, bakal calon harus dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani,” katanya.
KPU Kota Mojokerto telah menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bapaslon pada 27 Agustus hingga 2 September 2024. Bapaslon telah mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat akan menerima surat pengantar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk.
“Seluruh biaya pemeriksaan kesehatan bapaslon akan ditanggung oleh KPU Kota Mojokerto,” pungkasnya. [tin/but]






