Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mendorong keterlibatan perempuan dan disabilitas dibutuhkan dalam tim PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Anggota Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian serta Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani mengatakan, setidaknya, ada kuota 30 persen panitia penyelenggara Pemilu 2024 yang bisa diisi oleh perempuan dan Disabilitas.
“Kelompok disabilitas juga punya hak untuk menjadi penyelenggara, Setidaknya harus 30 persen. Tapi dari data di Kota Malang belum mencapai itu untuk keterwakilan perempuan,” ujar Rochani, Rabu, (16/11/2022).
Dalam catatan KPU Jatim dalam Pemilu 2019 silam keterlibatan perempuan dan disabilitas baru sekitar 19 persen. Mereka pun mendorong agar keterlibatannya bisa semakin besar, setidaknya bisa mencapai 30 persen. “Ini menjadi perhatian kita semua untuk mendorong partisipasi keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara di Pemilu 2024,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”KPU-Malang”]
Rochani menuturkan, beberapa penyebab, minimnya, keterwakilan perempuan dan disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu, bisa jadi dari segi kompetensi yang perlu di dorong dan di asah kembali. “Jadi kita harus meningkatkan kemampuan kita. Disamping peluang, juga ada tantangan yang harus berani diselesaikan,” ujarnya.
Kota Malang sendiri, setidaknya untuk PPK membutuhkan 125 orang yang dimana masing-masing Kecamatan ada 5 orang. Kemudian, untuk PPS sendiri membutuhkan 171 orang yang dimana ada tiga anggota di masing-masing kelurahan. Rochani memastikan proses rekrutmen akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
“Jadi tidak ada lagi mekanisme rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah untuk PPS. itu memang harus kita sosialisasikan, karena banyak yang merasa dulu saya dimintai rekomendasi tapi sekarang gak dimintai lagi,” tandasnya. (luc/kun)






