Malang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Malang melakukan sosialisai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024. Mereka menegaskan persyaratan bagi bakal calon yang berstatus sebagai mantan narapidana harus sesuai aturan.
Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan, dirinya belum bisa berbicara banyak jika belum menerima berkas pendaftaran dari calon kepala daerah mantan narapidana. Mereka akan bersikap setelah ditemukan kasus itu bukan berdasarkan opini publik yang kini berkembang.
“Kami akan tunggu sampai akhirnya menyerahkan dokumennya. Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti. Apa yang menjadi pertanyaan, opini publik. Jadi kami tidak bisa dasarnya opini publik,” ujar Ali, Senin, 22 Juli 2024.
Ali menuturkan, KPU Kota Malang akan mengikuti aturan dari KPU pusat. Perkara opini yang sedang ramai di Malang mereka tidak bisa menjawabnya terlalu rinci karena belum sampai pada tahapan menerima berkas pendaftaran calon kepala daerah narapidana.
“Kalau di PKPU, sudah jelas mana aturannya, hukumannya seperti apa, dasarnya seperti apa. Ya itu yang kami jalankan. Cuma masalahnya saat ini ada opini yang berkembang. Kami tidak bisa mempertanyakan atau mendiskusikan lagi opini publik itu tanpa ada dasar dari pendaftaran salah satu calon,” ujar Ali.
Di sisi lain KPU Kota Malang juga sedang menanti petunjuk teknis mengenai proses Pilkada dari KPU RI. Biasanya petunjuk teknis akan turun ke daerah jelang pendaftaran yang akan dilakukan sejak 27 Agustus 2024.
“Kalau urusan PKPU, di sana ancaman lima tahun, jarak dari selesainya putusan atau setelah bebas, kan berjalan lima tahun. Berdasarkan itu sudah jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Kami jalankan aturan itu. Bisa atau tidak bisanya, kami tidak bisa menjawab karena memang itu sudah jelas di PKPU,” ujar Ali. [luc/suf]






